Menteri Imigrasi Pastikan Riza Chalid Masih di Malaysia, Penerbitan Red Notice Tunggu Kejagung

Red Notice bisa diterbitkan setelah Kejagung melakukan pengajuan.

oleh Lizsa EgehamDiperbarui 06 Agustus 2025, 16:25 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. (Sumber: Kementerian Imipas)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riza Chalid masih berada di Malaysia. Agus menyampaikan, kementeriannya terus memantau pergerakan Riza Chalid.

Riza Chalid menjadi tersangka atas kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Sudah tiga kali dirinya dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan, tetapi mangkir.

"Ya kita ikuti aja, kita monitor, info pastinya masih di Malaysia ya," jelas Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Red Notice Tunggu Pengajuan Kejagung

(Foto:Dok.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)

Terkait penerbitan red notice terhadap Riza Chalid, Agus menyebut kementeriannya masih menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, aparat penegak hukum harus mengajukan terlebih dahulu kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengeluarkan red notice.

"Nanti aparat penegak hukum yang ngajukan dari Kejaksaan Agung ya," ujarnya.

Agus meyakini Presiden Prabowo Subianto sudah mendapat laporan dari aparat penegak hukum (APH) terkait kasus Riza Chalid.

"Beliau pasti udah dapat laporan dari APH lah," ucap Agus.

Kejagung Siap Ajukan Red Notice

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Korps Adhyaksa akan menerbitkan status ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice yang dikirimkan ke Lion, Prrancis. Sejauh ini, Riza Chalid sudah tiga kali mangkir dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

"Red notice sudah kita layangkan, sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini. Setelah itu baru dikirim ke Lion, ke Perancis," sambungnya.

Anang mengatakan usai red notice terbit, Imigrasi di seluruh negara akan mempertanyakan status keberadaan Riza Chalid di negara tersebut.

"Nanti setelah itu ketika diapprove, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar, sudah nanti semua Imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan akan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice," ujarnya.

Menurut Anang, cara ini dilakukan untuk mempersempit dan membatasi ruang gerak Riza Chalid. Oleh karena itu, Kejagung memperingatkan Riza Chalid segera menyerahkan dirinya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya