Liputan6.com, Jakarta Perhimpunan bank-bank Nasional atau Perbanas mengungkapkan kolaborasi dalam memerangi kejahatan keuangan digital termasuk judi online (judol) atau kejahatan lainnya diperlukan dukungan adanya payung hukum bagi perbankan Tanah Air.
Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei mengatakan penanganan mengatasi kejahatan keuangan digital memang diperlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya satu pihak.
Advertisement
Selain itu, satu yang terpenting adalah diperlukan adanya payung hukum bagi bank untuk secara aktif melakukan investigasi sendiri, tanpa harus pasif menunggu dari regulator.
“Contoh di kami [perbankan], perlu payung hukum, karena bank itu tidak harus selalu menunggu secara pasif, untuk melakukan deteksi apakah rekening tertentu itu dipakai untuk transaksi judol atau tidak. Bank itu bisa melakukan investigasi sendiri, jadi kami enggak harus pasif, tapi bisa juga kami lakukan blokir, penutupan [rekening],” katanya dikutip Rabu (6/8/2025).
Namun faktanya, jika bank melakukan deteksi sendiri dan investigasi sendiri dengan adanya pemblokiran, ada potensi dituntut secara hukum oleh nasabah. “Kami perlu perlindungan hukum dari pemerintah, regulator,” tegasnya.
Tak hanya itu, potensi tuntutan hukum lain yakni berkaitan dengan perlindungan data konsumen. Dia menjelaskan, dalam proses mitigasi, bank biasanya bekerja sama dengan aggregator, switching company, atau fintech. Kerja sama dilakukan untuk mendapatkan data tambahan, terutama ketika pelaku bukan merupakan nasabah langsung dari bank terkait.
“Jadi kami [perbankan] juga bekerja sama dengan agregator, atau fintek. Nah jika kami perlu data lebih lanjut itu nasabah agregator. Jadi [ke depan] perlu ada keseimbangan antara kehati-hatian perbankan dengan data privasi.”
Literasi dan Edukasi
Lebih lanjut Fransiska yang juga Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) ini menegaskan saat ini yang menjadi tantangan baru adalah bentuk kejahatan finansial, termasuk modus jual beli rekening atau rekening take over.
Sebab itu, perbankan telah menjalankan berbagai upaya mitigasi, dimulai dari edukasi menyeluruh kepada masyarakat, nasabah, hingga ke staf internal. Edukasi tersebut mencakup pemahaman mengenai risiko kejahatan digital, perlindungan data, hingga kewaspadaan terhadap modus-modus baru rekening take over itu yang sebelumnya belum banyak dikenal sekitar 7–10 tahun lalu.
Fransiska menjelaskan, kebijakan internal juga diperbarui guna mengatasi modus rekening take over. Hal ini lantaran sebagian besar kasus fraud terbaru berkaitan dengan pola ini.
Kejahatan Digital
Bank melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk verifikasi data Dukcapil. Namun di luar mitigasi yang dilakukan, dia mengakui ada kendala yang dihadapi seperti ditemukan data Dukcapil palsu atau perusahaan fiktif yang digunakan untuk membuka rekening.
Di sisi lain, edukasi yang dilakukan utamanya di daerah-daerah pelosok juga penting untuk terus dilakukan, selain juga bisa dibantu dengan penguatan dari sisi keagamaan untuk meningkatkan kesadaran dalam menghindari kejahatan digital ini.
“Edukasi kepada masyarakat, karena jujur mungkin kalau di kota besar sudah tahu judol itu dilarang, tapi kalau masih dilakukan di kota besar ya berarti sengaja melakukan. Tapi kita punya kewajiban di pelosok, edukasi juga dari sisi agama, kadang orang lebih takut agama daripada masuk penjara,” katanya.