Revisi Undang-Undang Penyiaran, Dekan Fikom Unpad: Harus Bermanfaat dan Berkeadilan

Revisi Undang-Undang Penyiaran sudah digagas cukup lama dan pertarungan wacananya sangat dinamis. Tapi intinya sebut Dadang, sebuah undang-undang yang nanti akan dibahas bisa memberikan peta yang jelas.

oleh Arie NugrahaDiperbarui 05 Agustus 2025, 19:36 WIB
Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad Prof. Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., S.H., M.Si menerima plakat penghargaan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

Liputan6.com, Jakarta Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Dadang Rahmat Hidayat mengatakan revisi Undang-Undang Penyiaran nantinya harus bermaterikan kaidah yang bermanfaat bagi seluruh kelompok masyarakat.

Menurut Dadang, revisi Undang-Undang Penyiaran sudah digagas cukup lama dan pertarungan wacananya sangat dinamis. Tapi intinya sebut Dadang, sebuah undang-undang yang nanti akan dibahas bisa memberikan peta yang jelas.

"Kepastian hukumnya bahwa undang-undang itu bisa membuat dinamika penyiaran Indonesia berjalan pada treknya. Kedua juga bisa memberikan kemanfaatan bagi semua pihak dan sekaligus keadilan," ujar Dadang saat jeda acara FGD bertema “Menciptakan Keadilan Regulasi Bagi Media Penyiaran di Era Multiplatform” di Ruang Oemi Abdurahman Kampus Unpad, Jalan Raya Ir. Sukarno KM 21 Jatinangor, Sumedang, Barat, Selasa (5/8).

Dadang menegaskan materi revisi Undang-Undang Penyiaran mendatang harus berpihak kepada masyarakat. Masyarakat harus mendapatkan kemanfaatan yang terbesar.

Selanjutnya lanjut Dadang, dalam revisi Undang-Undang Penyiaran harus mendukung perkembangan seluruh lembaga penyiaran swasta dan publik.

"Dan jangan lupa komunitas ya sering kali dilupakan begitu ya. Kemudian tentu kepada dunia usaha dunia usaha artinya lembaga penyiaran tidak hanya untuk lembaga penyiaran saja, tapi juga bagaimana pikiran bisa memberikan peran yang baik bagi ekonomi," lanjut Dadang.

Dengan ekosistem ekonomi yang baik ucap Dadang, akan menjadi bagian dari kemajuan bangsa dan negara. Dadang beranggapan revisi Undang-undang Penyiaran ini tidak hanya bicara soal kaidah saja.

Namun jelas Dadang, bagaimana seluruh kaidah itu nanti bisa memberikan manfaat bagi seluruh kelompok masyarakat.

"Saya kira itu kontribusi yang bisa diberikan oleh akademisi utamanya dalam mewujudkan regulasi penyiaran yang lebih adil untuk kita punya beberapa masukan ya. Beberapa ide konsep kita sudah betul sudah membaca beberapa draf sebelumnya, tapi ternyata ada juga draf yang terbaru," ungkap Dadang.

Dadang mengaku belum mengetahui secara rinci draf terbaru revisi Undang-undang Penyiaran. Tetapi secara prinsip perancangan undang-undang mendatang, akademisi melihat tantangan lembaga penyiaran sekarang ini cukup berat.

Salah satunya yakni berhadapan dengan platform global dan itu menjadi sebuah tantangan tersendiri. Dadang mengingatkan jangan sampai lembaga penyiaran hanya sebatas pelaku yang terkodifikasi.

"Jangan sampai terdominasi begitu ya ini semua lembaga penyiaran. Nah tapi intinya apapun lembaga penyiaran itu tetap harus memberikan kontribusi yang nyata kepada publik sebagai pemilik atau ranah penyiaran itu sendiri gitu. Nah artinya kita harus memberikan ide gagasan baik dengan riset maupun kajian-kajian yang ada," ungkap Dadang.

UU Penyiaran Sudah Tidak Relevan

Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar mengatakan Undang-undang Penyiaran yang saat ini berlaku sudah tidak cocok dengan kondisi sekarang.

Pasalnya materi aturan dalam Undang-undang Penyiaran masih mengatur masalah lembaga penyiaran analog. Sementara lanjut Gilang, saat ini sudah berada di era digital televisi.

"Televisi dan radio juga sudah memasuki era digital. Bahkan sudah era multiplatform kita tidak lagi hidup bersama. Saingan sesama lembaga penyiaran tapi sudah juga berhadapan dengan platform digital itu kurang lebih tujuan utamanya kita menjaring masukan," jelas Gilang.

Gilang berharap dengan berbagi pendapat dari kalangan akademisi adalah adanya keberimbangan aturan penyiaran analog dengan platform digital.

Organisasinya menilai yang terjadi kini adalah ketidakseimbangan aturan dalam pelaksanaan penyiaran.

"Ketidakseimbangan regulasi karena lembaga penyiaran ini diikat oleh banyak sekali aturan lembaga hukumnya, badan hukumnya, kemudian aktivitasnya kontennya semua diatur. Nah, sementara kita bersaing dengan platform digital yang nyaris tidak ada aturan sama sekali. Terutama terhadap konten," papar Gilang.

Gilang menekankan jika perlindungan publik harus diutamakan maka aturan serupa juga harus berlaku ke platform digital.

Artinya tambah Gilang, seluruh lembaga penyiaran harus menjaga ruang publik dengan mematuhi aturan yang ada oleh lembaga penyiaran.

"Tetapi pada saat yang sama ruang publik dibanjiri oleh konten konten yang tidak ada. Regulasinya gitu, jadi sementara kita bersaing untuk memperebutkan iklan gitu iklan yang sama. Jadi itu letak ketidakadilannya kurang lebih seperti itu. Jadi arahnya kesana," beber Gilang.

Gilang menginginkan adanya regulasi yang adil dalam persaingan media penyiaran dalam seluruh bentuk. Belum lagi dampak terhadap bisnis lembaga penyiaran yang mulai menurun sejak pandemi Covid-19.

Gilang mengaku banyak lembaga penyiaran yang melakukan efisiensi dari segala sektor pada waktu itu. Hingga merembet ke program acara, operasional dan teknik.

"Semua kita laksanakan gitu. Maka ini mau nggak mau kita lakukan supaya kita bisa bertahan hidup menghadapi situasi yang sekarang ini," ungkap Gilang.

Rencananya FGD serupa ini akan digelar ATVSI I di Semarang, Yogya dan beberapa kota lainnya usai Jakarta dan Bandung. Tujuannya adalah untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan penyiaran, tentang apa yang sebaiknya dijadikan materi regulasi di dalam revisi Undang-undang Penyiaran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya