Liputan6.com, Jakarta Seorang pelajar SMK di Kabupaten Serang, Banten, berinisial MH (16) ditemukan tewas di saluran irigasi Kecamatan Carenang. Setelah dilakukan identifikasi, terdapat sejumlah luka lebam di tubuh korban.
Polisi menemukan fakta ternyata korban bersama kedua temannya, RI dan RM habis mabuk-mabukan menenggak minuman keras (miras) oplosan, Jumat (1/8)sekira pukul 23.30 WIB.
Advertisement
Korban tidak sadarkan diri setelah menenggak arak dicampur obat batuk dan minuman energi.
"Melihat rekannya tak sadarkan diri, keduanya memutuskan membawa korban menggunakan motor. Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi, keduanya memukuli agar korban siuman namun korban tetap tidak sadarkan diri," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Senin (4/8).
Kesal korban tetap tidar sadar usai dipukuli, RI dan RM kemudian meninggalkan korban di bantaran irigasi.
Karena khawatir dan takut kondisi MH diketahui orang, kedua pelaku kembali mendatangi lokasi pada Sabtu (2/8) sekira pukul 01.30 WIB, namun jasadnya sudah tidak ada.
RI dan RM panik, mereka kemudian pulang ke rumah masing-masing dan berharap ulahnya tidak ketahuan.
"Karena ketakutan keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Korban ditemukan tewas mengambang Sabtu sore," terangnya.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan bayang bukti, RI dan RM ditangkap di rumahnya pada Minggu (3/8) sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku dan korban merupakan tetangga dan teman bermain di kampungnya.
Kini RI dan RM sudah berada di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 304 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.