Tarif Listrik per KWH 2025: Ketentuan hingga Daftar Tarifnya

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik per kWh 2025 bagi pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan.

oleh Agustina MelaniDiperbarui 02 Agustus 2025, 22:20 WIB
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.  Untuk periode kuartal III 2025, atau tepatnya Juli hingga September, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Dengan acuan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk kuartal III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama periode Juli–September 2025:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
  • I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
  • I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
  • P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh
  • P-3/TR Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
  • L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh

Keputusan ini diprediksi memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum selama kuartal ketiga tahun ini. Pemerintah dan PLN diharapkan terus menjaga efisiensi dan keberlanjutan penyediaan energi nasional. 

 

Tarif Listrik bagi Golongan Pelanggan Bersubsidi

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya pada 27 Maret 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan bersubsidi ini meliputi kalangan rumah tangga tidak mampu, usaha kecil, pelanggan sosial, serta pelaku UMKM.

"Pemerintah berharap PLN tetap menjaga efisiensi operasional agar kualitas pelayanan tetap prima dan volume penjualan listrik terus meningkat. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap bisa ditekan," ujar Jisman.

Ia juga menegaskan, meskipun terdapat dinamika pada parameter ekonomi, komitmen menjaga stabilitas tarif menjadi prioritas pemerintah saat ini.

Faktor Penentu Tarif Listrik Non-Subsidi

Sekitar 18 juta pelanggan dari 22 juta pelanggan 900 VA akan dikenakan tarif baru sebesar Rp1.400 per kWh mulai 1 Juli 2016, Jakarta, Rabu (13/4). Kenaikan tersebut pasca dikuranginya subisidi listrik 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penyesuaian tarif listrik non-subsidi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh realisasi parameter ekonomi makro yang berfluktuasi. Faktor-faktor utama meliputi nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah (Kurs), Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain itu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) juga menjadi pertimbangan krusial. BPP mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan PLN untuk memproduksi, mentransmisikan, dan mendistribusikan listrik kepada pelanggan, sehingga efisiensi operasional PLN sangat penting dalam menjaga stabilitas tarif.

Meski demikian, kebijakan pemerintah memegang peran sentral dalam penetapan tarif akhir. Pemerintah dapat memutuskan untuk tidak menaikkan tarif, meskipun parameter ekonomi menunjukkan sebaliknya, demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi fiskal negara serta target penerima subsidi yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga mengalokasikan subsidi listrik untuk kelompok rentan dan golongan tertentu, seperti rumah tangga dengan daya 450-900 VA, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Adanya subsidi ini memastikan bahwa tarif yang dibayarkan oleh golongan tersebut lebih rendah dari biaya keekonomiannya, dengan selisih ditanggung oleh negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya