Liputan6.com, Jakarta - Dosen Hukum Tata Negara STIH IBLAM, Radian Syam bersuara soal Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Menurut dia, hal itu merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mewujudkan konsolidasi nasional.
"Langkah Prabowo menunjukkan dirinya seorang demokratis dan negarawan dengan melakukan konsolidasi bangsa melalui jalur hukum yang tetap dalam koridor konstitusi," kata Radian dalam keterangan diterima, Sabtu (2/8/2025).
Advertisement
Radian membaca, Prabowo seperti hendak menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk melakukan rekonsiliasi, namun tetap dalam koridor konstitusi. Sebab, kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
"Jadi pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari konteks politik kebangsaan.Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," jelas dia.
Radian pun menilai, pemberian abolisi dan amnesti juga merupakan bentuk konsolidasi bangsa melalui jalur hukum, khususnya setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi.
“Dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan politik tidak boleh berujung pada pembungkaman lewat instrumen hukum," tutur pria yang juga menjabat Bendahara Umum Pengurus Pusat APHTN HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara) ini.
Rekonsiliasi
Radian meyakini, langkah Presiden Prabowo dapat mempercepat penyatuan berbagai faksi politik dan meredakan suhu politik nasional yang sempat mengeras. Sebab, dengan stabilitas politik yang lebih baik, pemerintah diharapkan bisa fokus pada agenda pembangunan dan reformasi struktural, serta diantaranya ketahanan pangan
“Rekonsiliasi adalah kunci konsolidasi bangsa. Tapi jangan lupa, ia harus dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” dia menandasi.