Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, angka lifting minyak nasional secara harian dalam satu bulan terakhir telah melampaui target APBN 2025, yakni di atas 605 ribu barel per hari.
"(Produksi lifting minyak harian di atas target) dalam satu bulan terakhir. Memang masih fluktuatif, tapi beberapa hari ke belakang melewati target," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Advertisement
Anggota lantas mengutip ucapan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang mengumumkan lifting minyak harian per Rabu, 30 Juli 2025 telah menembus angka 608 ribu barel. Menurutnya, capaian serupa telah terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Oleh karenanya, ia menyebut Kementerian ESDM beserta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) optimistis produksi minyak pada akhirnya bisa menembus target APBN.
"Kalau lihat kondisi seperti ini, pak Menteri optimis sekali. Pak Kepala SKK juga sangat optimis kita akan bisa (tembus target 605 ribu barel per hari)," ujar Anggia.
Ia pun berharap lifting minyak nasional di akhir tahun ini bisa mencapai 700 ribu barel per hari. Setelah Kementerian ESDM melegalkan pengelolaan sumur minyak eksisting oleh masyarakat, UMKM hingga koperasi.
Tambahan 20 Ribu Barel Minyak
"Mudah-mudahan, sumur rakyat itu kan kalau enggak salah bisa sampai 20 ribuan barel per day. Malah bisa lebih kalau semua terinventaris dengan jelas," sebut Anggia.
Adapun Kementerian ESDM saat ini tengah menginventarisasi sekitar 30 ribu sumur minyak eksisting agar bisa dikelola oleh masyarakat. Tersebar di empat wilayah, yakni Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) semisal Pertamina nantinya akan ikut masuk untuk berkontrak dalam pengelolaannya. Namun, prosesnya akan berada di tangan masing-masing pemerintah daerah setempat.
"Tergantung nanti pemerintah provinsi masing-masing kan bagaimana prosesnya. Mereka harus report ke pemprov atau pemda masing-masing. Persetujuan akhirnya tetap di pak Menteri melalui SKK nantinya," tutur Anggia.
Aturan Hukum Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat
Kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat ini diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Melalui Permen ESDM 14/2025, pemerintah bakal memberikan perizinan berusaha bagi UMKM, koperasi, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut mengelola sumur minyak rakyat.
Sumur-sumur tersebut umumnya berada di luar wilayah kerja migas. Keberadaan payung hukum tersebut lantas jadi upaya pemerintah untuk memberantas keberadaan sumur minyak ilegal.