Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Helen Dian Krisnawati dengan penjara seumur hidup, dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8). Vonis yang dijatuhkan kepada ratu narkoba di Jambi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman mati.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama dua rekannya, Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding Bin Tember.
Advertisement
"Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikitpun penyesalan," ujar Dominggus saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan fakta selama berlangsungnya persidangan. Namun Helen dalam pedoi sebelumnya tetap bersikukuh membantah. Dia menyebut dirinya hanya korban.
Namun, majelis hakim menolak semua pembelaan Helen. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap Helen yang tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tak menunjukkan penyesalan, sebagai alasan tidak adanya hal yang meringankan.
Helen dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Dua terdakwa lain, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara. Helen menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman terberat.
Dijuluki Ratu dan Mengendalikan Lapak Narkoba
Helen sempat dijuluki sebagai ratu narkoba di Jambi. Sebelumnya terdakwa Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika. Kejaksaan Negeri Jambi menilai Helen terbukti menjadi pengendali jaringan narkoba di Jambi.
Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke terdakwa Helen karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan terorganisir bersama-sama 2 rekannya yakni Terdakwa Harifani alias ARI Ambok dan Dindin Diding atas tindak pidana narkotika.
Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, dua rekan Helen, yaitu terdakwa Arifani Alias Ari Ambok dituntut oleh JPU selama 9 tahun. Sedangkan terdakwa Didin alias Diding dituntut pidana 12 tahun yang mana masing-masing berkas perkara terpisah.
Lapak di Eks Lokalisasi
Sebelumnya pada Juli 2023, emak-emak melakukan aksi penggerebekan lapak narkoba di eks lokalisasi Payo Sigadung Kota Jambi. Akhirnya aksi penggerebekan narkoba oleh emak-emak itu ditindaklanjuti oleh Polda Jambi.
Bersama Bareskrim Polri, Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga terbongkar bahwa lapak narkoba tersebut dikendalikan oleh Helen, seorang bandar besar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Helen diduga sebagai pengendali jaringan narkoba di lapak tersebut.
Helen ditangkap di tempat persembunyiannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada tahun 2024.
Selain menangkap Helen, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap Didin, anak buah Helen di Setiabudi, Jakarta Selatan.