NIK Bakal Dipakai untuk Layanan Pajak

Kerja sama Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan. Berikut cakupan kerja sama itu.

oleh Agustina MelaniDiperbarui 30 Juli 2025, 17:10 WIB
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kegiatan penandatanganan itudilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, 29 Juli 2025. Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

"Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," tutur Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).

Ia juga menyampaikan, kerja sama ini mencakup validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.

Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Ia juga menambahkan, secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Warga Jakarta Mau Bebas PBB 2025? NIK Harus Tervalidasi di Sistem Pajak

Ilustrasi kota Jakarta. (Sumber foto: Pexels.com)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek hunian tertentu yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025, yang efektif berlaku berdasarkan data sistem per 1 Januari 2025.

Namun, untuk mendapatkan pembebasan ini, warga Jakarta harus memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah valid dan tercantum di Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB. Proses validasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Belum Bebas Pajak? Segera Perbarui NIK Anda Secara Online

"Jika pembebasan PBB belum Anda terima, kemungkinan besar disebabkan oleh NIK yang belum tercantum atau belum tervalidasi," ungkap Mprris Danny dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Pemerintah membuka kesempatan bagi warga untuk memperbarui data NIK mereka agar bisa menikmati pembebasan pajak.

Syarat pemutakhiran data meliputi:

  • NIK harus sesuai dengan nama wajib pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2.
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis dengan data kependudukan nasional.
  • Validasi berhasil jika NIK aktif, dimiliki orang pribadi yang masih hidup, dan nama sesuai dengan yang tercantum di SPPT.

Jika nama pada SPPT merujuk pada pihak yang sudah meninggal dunia, maka diperlukan proses mutasi atau balik nama terlebih dahulu melalui prosedur resmi.

Setelah Validasi NIK: Bisa Bebas Pajak atau Tetap Bayar

Setelah proses pemutakhiran data selesai dan tervalidasi, sistem akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 Tahun 2025. Hasilnya bisa berupa:

  • Pembebasan pajak penuh (Rp0) jika semua syarat terpenuhi.
  • Besaran pajak tetap, jika objek pajak tidak memenuhi kriteria pembebasan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur.
  • Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di wilayah DKI Jakarta.
  • Dukung Tertib Pajak, Perbarui Data Anda Sekarang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memperbarui data NIK mereka. Selain berpeluang mendapatkan pembebasan pajak, langkah ini juga merupakan kontribusi nyata dalam mendukung sistem perpajakan yang efisien dan tertib administrasi.

Informasi selengkapnya terkait pemutakhiran data dan proses pembebasan PBB-P2 dapat diakses melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya