Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh warga Kelompok Tani Kampung Bayam bisa menempati rumah susun atau hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Hal ini disampaikan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menanggapi pemberitaan di media massa terkait Kelompok Tani Kampung Bayam yang belum menghuni HPPO JIS sejak serah terima kunci dilakukan.
Advertisement
Menurut Afan, ada sejumlah proses yang mesti diselesaikan Pemprov DKI Jakarta untuk proses penghuniannya memenuhi aspek legal.
Dasar Hukum Rusun JIS
Pemprov berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku.
“Sejak seremonial penyerahan kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan, antara lain penyiapan administratif terkait pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian, yang didampingi langsung oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek legal,” kata Afan dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (27/7/2025).
Lebih lanjut, Afan memaparkan, selama proses persiapan administratif kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh pelatihan dan melaksanakan pembangunan urban farming yang dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD DKI Jakarta dalam mendukung program pemerintah.
Selain itu, komponen pengeluaran operasional, meliputi pembangunan urban farming, biaya pelatihan, maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah dibayarkan, termasuk biaya listrik bulanan di hunian sementara. Hingga saat ini, PT Jakpro telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta.
“Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak. PT Jakpro juga membiayai program pembangunan urban farming di area JIS sebagai bentuk dukungan pada program Pemprov DKI, mencakup honor/upah Kelompok Tani Kampung Bayam sebagai peserta pelatihan,” jelas Afan.
Kontrak Hunian dengan Jakpro
Selama kepala rumah tangga mengikuti program pelatihan, PT Jakpro juga memenuhi kebutuhan harian warga yang masih tinggal di hunian sementara.
Adapun proses penghunian HPPO JIS kini telah memasuki fase final. Pada Senin hingga Selasa, atau 28-29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakpro dan secara paralel akan mulai menghuni HPPO JIS.
“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” ucap Afan.