Istana Bantah Amplop Kondangan Akan Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak akan ada pengenaan pajak untuk amplop kondangan.

oleh Lizsa EgehamDiperbarui 25 Juli 2025, 18:01 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi angkat bicara terkait demo mahasiswa pada Senin (17/2/225) di berbagai daerah yang memviralkan tagar Indonesia Gelap. (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membantah akan mengenakan pajak amplop kondangan. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tak ada rencana kebijakan pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan.

"Mengeni isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara- acara pernikahan, tidak ada itu, belum," jelas Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Mensesneg menuturkan, isu tersebut sudah diklarifikasi oleh Kementerian Keuangan.  "Teman-teman Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktotat Pajak kan sudah menjelaskan ya," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya