Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 600 ribu lebih warga DKI Jakarta yang terlibat judi online (judol). Dari jumlah ini, Jakarta menempati posisi puncak daftar pemain judi online terbanyak di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Advertisement
"Ketika bicara judi online macam-macam itu, yang paling banyak ya DKI Jakarta Pak. Tadi Bapak tanya berapa sih yang pemain judi online? Itu di DKI Jakarta saja 600 ribu lebih pemain judi online di DKI Jakarta saja," kata Ivan.
Menurut Ivan, angka deposit atau sejumlah uang yang disimpan atau ditempatkan warga DKI Jakarta yang terlibat judol di suatu pihak, terutama bank atau lembaga keuangan lainnya juga cukup fantastis, mencapai Rp3 triliun.
"Mohon maaf, ada juga internal macam-macam itu, lebih dari Rp3 triliun deposit saja, di satu tahun lalu saja. Transaksinya 17.500.000 kali transaksi. Bisa dibayangkan sumber daya yang harus kita lakukan untuk memberantas ini semua," ungkap Ivan.
Oleh karena itu, kata Ivan, MoU antara Pemprov DKI Jakarta dan PPATK ini sebagai hal yang monumental. Sebab, mengguritanya judol di Jakarta harus diberantas.
"Kami berharap MoU ini bisa dijewantahkan dalam kegiatan sehari-hari. PPATK sangat siap untuk mem-backup pemerintahan Pak Pramono Anung ke depan. Kita berharap ini semua tidak hanya berhenti dalam proses penandatanganan saja," kata Ivan.
MoU sebagai Upaya Mencegah dan Memberantas Penyimpangan di Lingkungan Pemprov DKI
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan penandatanganan MoU antara Pemprov DKI Jakarta dan PPATK merupakan upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang maupun penyimpangan dan atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dhany menyampaikan, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, pendidikan dan pelatihan serta analisis data.
"Bahwa telah diadakan kegiatan bersama PPATK yaitu sosialisasi anti judi online dan pinjaman online dengan sasaran murid sekolah, pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pertukaran data pegawai yang terpapar judol dan pinjol," ucap Dhany.