Liputan6.com, Jakarta - Singapura kembali menduduki peringkat pertama sebagai negara pemilik paspor terkuat di dunia. Hal itu berdasarkan data terbaru Hensley Passport Index.
Pemeringkatan yang dirilis pada Selasa menunjukkan negara-bangsa kecil itu menduduki posisi teratas pada indeks, setelah menduduki posisi enam besar pada awal tahun ini.
Advertisement
Pada 2024, Singapura bersama Jepang, Jerman, Italia, Spanyol dan Prancis menduduki peringkat teratas.
Dalam peringkat terbaru menunjukkan Jepang dan Korea Selatan sama kuat pada posisi kedua, dan mantan pesaing No. 1 lainnya berimbang pada posisi ketiga bersama Denmark, Finlandia dan Irlandia.
Adapun Hensley Passport Indeks adalah sebuah perusahaan yang membuat sistem pemeringkatan global dengan menilai paspor berdasarkan kebebasan perjalanan yang diberikan kepada pemegangnya tanpa perlu visa, yang dinilai melalui kekuatan paspor berdasarkan satu metrik. Indeks ini memeringkat negara-negara berdasarkan data dari Asosiasi Transportasi Udara Internasional, ungkapnya.
Pemeringkatan tersebut dengan fokus utama pada kemudahan bepergian, sementara pemeringkatan lain dipantau secara ketat oleh CNBC Travel, Nomad Passport Indeks, memberikan peringkat berdasarkan lima kriteria, termasuk perpajakan, dan fokus lebih pada kewarganegaraan global.
Peringkat terbaru Hensley menunjukkan paspor AS melemah ke posisi ke-10 dari posisi ke-9. Paspor Inggris juga mengalami penurunan peringkat menjadi posisi keenam setelah berada pada posisi kelima. Hal ini menggambarkan kelanjutan sebuah “tren penurunan jangka panjang” bagi kedua negara menurut Hensley & Partners, kedua negara tersebut pernah dianggap sebagai paspor terkuat di dunia,
“Yang perlu diperhatikan, AS terancam akan keluar dari jajaran dari 10 besar untuk pertama dalam sejarah indeks sejak 20 tahun,” kata perusahaan tersebut dalam sebuah pernyataan.
Reporter: Satria Aji Saputra
Peringkat 10 Besar
Peringkat 10 besar menunjukkan sebagian besar didominasi oleh negara-negara eropa, tetapi dipimpin oleh tiga ekonomi utama Asia:
1. Singapura
2. Jepang
2. Korea selatan
3. Denmark
3. Finlandia
3. Prancis
3. Jerman
3. Irlandia
3. Italia
3. Spanyol
4. Austria
4. Belgia
4. Luksemburg
4. Belanda
4. Norwegia
4. Portugal
4. Swedia
5. Yunani
5. Selandia Baru
5. Swiss
6. Inggris
7. Australia
7. Ceko
7. Hongaria
7. Malta
7. Polandia
8. Kanada
8. Estonia
8. Uni Emirat Arab
9. Kroasia
9. Latvia
9. Slowakia
9. Slovenia
10. Islandia
10. Lituania
10. Amerika Serikat
Berdasarkan peringkat, peringkat pertama diduduki oleh Singapura, warga Singapura dapat memasuki 193 negara tanpa membutuhkan visa, sementara negara-negara yang berada di posisi 10 dapat memasuki 182 negara.
Penggerak Terbesar
Lonjakan penguatan paspor paling tinggi dipegang oleh India dalam enam bulan terakhir, sebelumnya posisi 85 naik ke posisi 77, menurut Henley & Partners.
Sebuah analisis peringkat dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan UEA naik 34 peringkat, menurut perusahaan tersebut. UEA merupakan satu-satunya perusahaan yang “naik daun” dan berhasil masuk dalam jajaran 10 besar selama periode tersebut, ujarnya.
Dalam 10 tahun terakhir, China juga mengalami kenaikan 34 peringkat, kata perusahaan itu, sebuah langkah yang disebutnya “sangat mengesankan” mengingat bahwa China tidak memiliki akses bebas visa ke Wilayah Schengen Eropa.
Paspor Afghanistan berapa di urutan terakhir dalam daftar, yang memberikan akses bebas visa hanya untuk 25 negara di seluruh dunia, pungkas perusahaan.