Alokasi Anggaran Pendidikan 20% Sesuai Amanat Konstitusi, Komisi X DPR Fokus Tingkatkan Mutu

Komisi X bertekad mengawal secara ketat agar anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak menyalahi perundangan yang berlaku.

oleh Wuri AnggariniDiperbarui 23 Juli 2025, 11:10 WIB
Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI

Liputan6.com, Jakarta Dalam Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI yang digelar di Bandung, Jawa Barat, seruan penting kembali digaungkan. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus digunakan sesuai amanat konstitusi, yakni untuk membiayai pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi, bukan untuk pendidikan kedinasan.

Meskipun dalam beberapa kondisi dianggap penting, pendidikan kedinasan sebaiknya dibiayai menggunakan anggaran dari masing-masing lembaga penyelenggara. Sementara itu, alokasi anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen harus digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni untuk mendukung pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat masih banyak anak yang terpaksa putus sekolah akibat keterbatasan biaya, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Lokakarya yang berlangsung pada Selasa (22/7) ini menghadirkan empat pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI sebagai narasumber, yakni Melchias Markus Mekeng, M.H. (Ketua FPG MPR RI), H. Ferdiansyah, S.E., M.M. (Sekretaris FPG MPR RI), H. Muhamad Nur Purnama Sidi, S.Sos. (Wakil Sekretaris FPG MPR RI), serta Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP (Anggota Fraksi dan Ketua Komisi X DPR RI). Hadir pula para akademisi, dosen, mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan dari sejumlah universitas di Bandung dan sekitarnya.

Kesimpulan menghindari penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dari pendidikan kedinasan, dipicu oleh makalah yang disampikan oleh Prof. Dr. Johanes Gunawan, SH., LLM. (Akademisi Universitas Kristen Maranatha, Bandung).

Dalam makalah,  berjudul Restrukturisasi Anggaran Pendidikan Sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Johanes mengungkapkan bahwa, Pendidikan Kedinasan tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Larangan tersebut sejalan dengan pasal 1 PP No 18 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Ketentuan pasal 80 dalam PP tersebut diubah sehingga berbunyi, Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya Pendidikan Kedinasan.

"Berdasar peraturan pemerintah, itu penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai pendidikan kedinasan sudah tidak diperbolehkan lagi. Makanya, kalau sekarang masih ada, itu berarti menyalahi peraturan perundangan," ungkap Johanes.

Sebelum lahirnya UU No 12 tahun 2012 tentang Dikti,  Pendidikan Kedinasan  diatur melalui  UU No 20 tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bersifat Lex Generalis. Tetapi sejak muncul UU tentang Pendidikan tinggi, yang bersifat lex specialist istilah Pendidikan Kedinasan tidak ditemukan lagi, diganti dengan sebutan PTKL. Artinya, sejak 2012 istilah pendidikan kedinasan sudah tidak eksis. Kalau sekarang istilah Pendidikan Kedinasan masih dipakai, itu juga tidak ada dasar hukumnya. 

"Karena itu perlu dipikirkan kembali apakah kita masih memerlukan Pendidikan Kedinasan, karena prodi-prodinya sudah ada di perguruan tinggi. Mestinya kita patuh pada UU Dikti, yang tidak mengenal istilah Pendidikan Kedinasan. Kalau itu dilaksanakan negara akan menghemat anggaran hingga Rp 104,5 triliun, bisa dimanfaatkan  untuk peningkatan mutu pendidikan dasar, menengah dan tinggi," kata Johanes.

 

Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP. 

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI  Dr. Ir. Hetifah MPP, berterimakasih atas informasi yang didapat. Ia juga berjanji, pihaknya akan sangat berhati hati dalam pembahasan perubahan UU Sisdiknas. Selain itu, Komisi X bertekad mengawal secara ketat agar anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak menyalahi perundangan yang berlaku.

“Soal anggaran pendidikan itu memang tidak mudah. Aturannya minimal 20 persen, yang diberikan benar-benar 20 persen, kalaupun ada kelebihan itu sangat kecil. Padahal amanatnya minimal, seharusnya bisa dapat lebih besar lagi. Belum lagi masih ada Pemda yang belum memenuhi anggaran 20 persen buat pendidikan dari APBD,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya untuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Ketimpangan kualitas antara sekolah di kota dan di daerah terpencil masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan perhatian dan alokasi anggaran yang optimal.

“Sehingga anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD, bisa digunakan, untuk pendidikan. Saya sangat berterimakasih atas diskusi yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Golkar MPR ini. Karena akan memperkaya wawasan kita, termasuk dalam rencana perubahan UU Sisdiknas,” pungkas Hetifah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya