Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan, sebanyak 13.189.660 pekerja di Indonesia telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 15 Juli 2025. Jumlah ini setara dengan sekitar 82–83 persen dari total target 15 juta penerima.
“Sampai hari ini sudah mencapai 82 sampai 83 persen yang kita salurkan, perkiraan 13 juta lebih penerima,” kata Immanuel Ebenezer usai mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).
Advertisement
Immanuel menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk penyaluran BSU dan program terkait lainnya secara nasional.
Penyaluran di Banten dan Kota Tangerang
Dari total penerima BSU, 588.187 pekerja berasal dari Provinsi Banten, dengan 187.229 di antaranya berada di Kota Tangerang. Untuk penyaluran di Kantor Pos Tangerang pada hari tersebut, terdapat 150 penerima, terdiri atas 120 orang melalui PT Pos Indonesia dan 30 lainnya melalui Bank Himbara.
“Kami juga mengapresiasi PT Pos Indonesia yang cepat dalam proses penyaluran BSU ini dengan berbagai kemudahan yang diberikan,” ujar Immanuel.
Evaluasi dan Imbauan dari Pemerintah
Immanuel memastikan bahwa proses penyaluran BSU akan terus dievaluasi agar tetap berjalan lancar dan tepat sasaran. Ia juga mengimbau para penerima agar memastikan bantuan yang diterima tidak mengalami pemotongan.
“Kalau ada pemotongan, laporkan,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Syarat Penerima BSU
Penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah.
Syarat penerima BSU antara lain:
- Warga negara Indonesia yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Sesuai Target
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp600.000, dan dibayarkan sekaligus.
Pemberian bantuan dilakukan sesuai dengan jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemnaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan harapannya agar pencairan BSU dapat berjalan sesuai target dan menjangkau seluruh pekerja yang berhak.