Liputan6.com, Jakarta - TikTok meminta platform digital, alias media sosial berbasis konten buatan pengguna atau user generated content (UGC) tidak diatur dalam penyiaran konvensional dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
"Tidak dalam regulasi yang sama dengan penyiaran konvensional," kata Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI, Selasa (15/6/2025).
Advertisement
Pihak TikTok meminta UGC sebaiknya tidak diatur dalam regulasi yang sama untuk menghindari ketidakpastian hukum.
"Kami merekomendasikan agar platform UGC tetap diatur dalam kerangka moderasi yang telah ada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital," kata dia.
Selain itu, Tiktok juga meminta agar tidak diterapkan pendekatan regulasi yang menyasar satu untuk semua, baik itu penyiaran konvensional, layanan over the top (OTT), dan platform UGC dalam satu Undang-Undang.
"Sebab masing-masing memiliki model bisnis dan kerangka tata kelola konten yang berbeda secara fundamental,” ungkapmya.
Minta Aturan Terpisah
Dari sisi model bisnis dan pengguna, Hilmi menyebut perbedaan lain adalah lembaga penyiaran konvensional berbeda, sebab berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produser konten profesional dan pemegang lisensi.
"Sedangkan di lembaga penyiaran tradisional memiliki jumlah konten yang terbatas, terjadwal, dan kurasi sehingga moderasi konten dapat dilakukan secara kuratif karena semua materi dapat ditinjau, diedit, dan disetujui terlebih dahulu sebelum disiarkan ke publik," ujarnya.
"Kami bersedia untuk diatur, namun memang seperti rekomendasi yang tadi disampaikan secara aturan tersebut sebaiknya terpisah dengan penyiaran " pungkas dia.