Atur Influencer, OJK Rilis POJK 13 Tahun 2025

OJK menerbitkan aturan baru soal pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Fokusnya: lindungi investor, atasi benturan kepentingan, hingga atur promosi lewat media sosial.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 15 Juli 2025, 12:10 WIB
POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan setelahnya, yakni 11 Desember 2025. Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur soal pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Aturan ini ditujukan bagi perusahaan yang menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan atau Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang berperan sebagai mitra pemasaran.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat standar tata kelola, mengatasi potensi konflik kepentingan, serta menyesuaikan regulasi dengan kompleksitas industri pasar modal yang terus berkembang, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun teknologi.

Fokus Perlindungan Investor

Menurut OJK, regulasi ini juga menekankan perlunya uji tuntas (due diligence) oleh PEE terhadap calon emiten sebelum melakukan penawaran umum.

"Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengelola potensi benturan kepentingan secara lebih ketat," jelas Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Pengawasan juga mencakup:

  • Penerapan manajemen risiko terhadap teknologi informasi, termasuk kerja sama dengan penyedia jasa TI.
  • Pengaturan kerja sama promosi antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial (influencer), demi memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik.

 

Delapan Pokok Aturan dalam POJK 13/2025

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Secara garis besar, aturan ini mencakup delapan hal penting:

  1. Fungsi wajib yang harus dimiliki oleh PEE.
  2. Perilaku PEE, termasuk kewajiban, larangan, dan penanganan benturan kepentingan.
  3. Fungsi wajib pada PPE, termasuk teknologi informasi dan manajemen risiko TI.
  4. Fungsi wajib bagi mitra pemasaran PPE.
  5. Fungsi wajib bagi Perusahaan Efek Daerah (PED).
  6. Pembatasan akses pada fungsi-fungsi tertentu dalam PEE dan PPE.
  7. Aturan soal alih daya (outsourcing) fungsi PPE.
  8. Etika perilaku PPE dan PED, termasuk pengaturan soal kerja sama iklan dengan influencer.

 

Berlaku Desember 2025

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan setelahnya, yakni 11 Desember 2025.

OJK memastikan akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala agar implementasi aturan ini berjalan efektif serta benar-benar memberikan manfaat bagi investor dan industri pasar modal secara menyeluruh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya