Tarif Impor Berlaku Agustus 2025, Pemerintah: Masih Ada Peluang Nego Ulang

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 09 Juli 2025, 14:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengaku pemerintah memanfaatkan jeda waktu sebelum kebijakan diterapkan untuk berdialog dan mencari titik temu soal tarif impor AS.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi yang telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Meskipun surat tersebut dikirim sebelum tanggal 9 Juli 2025, penerapan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia segera merespons kebijakan tersebut dengan mengirimkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ke Amerika Serikat.

“Nah, jadi kehadiran Pak Menko di sana (Amerika) untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait merupakan respons dari pemerintah Indonesia terhadap surat yang disampaikan oleh pemerintah AS,” kata Haryo dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Manfaatkan Waktu Dialog

Haryo menyebut bahwa pemerintah memanfaatkan jeda waktu sebelum kebijakan diterapkan untuk berdialog dan mencari titik temu.

“Karena dari surat tersebut, kami melihat masih tersedia ruang untuk merespons, dan penerapannya juga dijadwalkan baru dimulai tanggal 1 Agustus,” ujarnya.

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak tinggal diam. Pemerintah berupaya keras membangun komunikasi agar tidak terjadi ketegangan yang dapat merugikan kedua negara, khususnya dalam hubungan perdagangan.

“Jadi, pemerintah Indonesia dalam hal ini akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi kepentingan nasional ke depan,” tambahnya.

 

Masih Ada Ruang Negosiasi

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meskipun keputusan tarif telah diumumkan, pemerintah Indonesia masih melihat adanya peluang untuk negosiasi. Dalam suratnya, Presiden Trump menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu kecewa terhadap langkah tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh pemerintah Indonesia kepada pihak AS.

“Artinya, perundingan ini masih tetap berlangsung. Diskusi terus berjalan dan kita akan menekankan kepada pihak Amerika Serikat bahwa Indonesia adalah negara yang strategis dalam perdagangan internasional,” jelas Haryo.

Hal ini menunjukkan bahwa relasi kedua negara masih terbuka untuk dialog yang konstruktif dan saling menghargai posisi masing-masing. Menurut Haryo, komunikasi bilateral tetap terjalin secara aktif, dan pemerintah RI akan mengedepankan semangat diplomasi.

 

Pemerintah RI Berharap Tarif Impor Dapat Ditinjau Ulang

Surplus yang didapat pada periode Juni 2024 berasal dari nilai transaksi ekspor yang mencapai 20,84 miliar dolar AS, serta impor sebesar 18,45 miliar dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah berharap bahwa melalui pendekatan diplomatik ini, kebijakan tarif dapat ditinjau ulang atau setidaknya disesuaikan agar tidak merugikan industri dalam negeri.

Indonesia juga terus mendorong agar posisi strategisnya dalam rantai perdagangan global diakui oleh mitra dagang besar seperti Amerika Serikat.

“Jadi, kita berharap bisa mencapai kesepakatan yang lebih baik daripada yang ada sekarang,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya