Menelaah Isu Penyitaan dan Perampasan Harta Kekayaan Milik Pihak Ketiga dalam TPPU

Dari hasil penelitian menemukan, ketidakpastian hukum dalam proses penyitaan dan perampasan harta kekayaan milik pihak ketiga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat mencolok.

oleh Tim NewsDiperbarui 09 Juli 2025, 08:27 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis dokumentasi penyitaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam vonis bebas Ronald Tannur (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kampus di Indonesia yaitu Universitas Borobudur kembali menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum. Salah satu yang melakukan sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum adalah Penyidik Bareskrim Polri Alhadi Haq.

Hadi, sapaan akrabnya, merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 25, yang berhasil meraih gelar Doktor dan berhasil lulus dengan predikat cumlaude setelah mempertahankan disertasi berjudul 'Penyitaan dan Perampasan Harta kekayaan Milik Pihak Ketiga Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan'.

Dia pun mengungkapkan alasan membuat penelitian tersebut karena berfokus pada perlindungan hukum bagi pihak ketiga beritikad baik dalam kasus penyitaan dan perampasan aset yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia menjelaskan, meskipun Pasal 67 dan Pasal 79 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan kerangka kerja perlindungan, masih terdapat limitasi hanya keberatan terhadap objek penyitaan dan perampasan asset berupa uang dalam akun rekening yang telah dilakukan penundaan transaksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Hal itu berdasarkan pasal 67 UU Nomor 8 tahun 2010 tengang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang penanganannya dilimpahkan kepada penyidik dan jika setelah 30 hari penyidik tidak menemukan tersangkanya, maka penyidik dapat memohonkan perampasan terhadap aset berupa uang dalam rekening yang diduga tidak bertuan tersebut dirampas menggunakan mekanisme Perma 1 tahun 2013," ujar Hadi, melalui keterangan tertulis, Selada (8/7/2025).

"Akan tetapi terdapat kekosongan hukum terkait pengajuan keberatan pihak ketiga beritikad baik dalam perkara TPPU terkait penyitaan dan perampasan asset selain objek uang yang telah dibekukan oleh PPATK dan dalam hal ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan berdasarkan pasal 79 ayat 4 maka pihak ketiga kehilangan hak untuk mengajukan upaya hukum," sambung doa.

Selain itu, kata hadi, batas waktu pengajuan keberatan 20 hari sering kali tidak mencukupi disebabkan ketiadaan prosedur yang jelas yang harus ditempuh oleh pihak ketiga beritikad baik, ketidakjelasan pedoman bagi penyidik dalam memisahkan aset yang sah dari aset hasil kejahatan juga menjadi tantangan serius.

 

3 Isu Utama

Sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum Penyidik Bareskrim Polri Alhadi Haq. (Ist)

Hadi menjelaskan, penelitian ini mengeksplorasi tiga isu utama terkait penyitaan dan perampasan aset milik pihak ketiga dalam tindak pidana pencucian uang.

Pertama, kata dia, mengapa penyitaan dan perampasan harta kekayaaan miliki pihak ketiga harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, lanjut Hadi, bagaimana upaya perlindungan hukum dan keadilan yang diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik saat menghadapi penyitaan dan perampasan aset terkait tindak pidana pencucian uang.

"Ketiga, bagaimana reformulasi norma hukum yang ideal dalam menyusun pedoman yang jelas dan efektif untuk melindungi pihak ketiga beritikad baik, guna memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum pencucian uang," terang dia.

"Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketidakpastian hukum dalam proses penyitaan dan perampasan harta kekayaan milik pihak ketiga dalam tindak pidana pencucian uang sangat mencolok, terutama terkait kondisi ketika dalam perkara tindak pidana TPPU dengan pidana asal penipuan investasi," sambung Hadi.

Menurut dia, korban yang telah menginvestasikan uang kepada pelaku dan mengalami penipuan justru harus mengalami kehilangan hartanya akibat sistem peradilan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang merampas untuk negara aset, berupa uang milik pelaku yang bersumber dari korban.

"Padahal barang bukti yang dirampas bukan objek kerugian negara contoh kasus perampasan aset dalam perkara First travel, travel umrah Abu Tour dan banyak lagi kasus lainnya yang merugikan posisi pihak ketiga beritikad baik, seperti penyitaan harta kekayaan milik pihak ketiga beritikad baik yang tidak terlibat atau tidak turut serta melakukan kejahatan TPPU dan tidak ada niat untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan namun hartanya harus dilakuka penyitaan bahkan harus dirampas dikarenakan harta yang sah milik pihak ketiga tercampur (mingling) dengan hasil kejahatan," beber Hadi usai menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Hukum di Gedung D, kampus Universitas Borobudur, Jakarta.

 

Mekanisme Perlindungan

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, mekanisme perlindungan yang ada, seperti penggantian kerugian dan pengajuan keberatan, belum diatur secara jelas, sehingga pihak ketiga sering kali kehilangan hak mereka.

Hadi menyebut, untuk mengatasi celah hukum ini, diperlukan payung hukum yang lebih jelas melalui revisi Undang-Undang atau pembentukan peraturan baru guna memberikan perlindungan yang adil dan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Dirinya menekankan, Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan bentuk kejahatan yang kompleks dan terorganisir, yang tidak hanya melibatkan pelaku utama tetapi juga berdampak luas pada pihak-pihak lain diluar pelaku, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik.

Dia menilai, salah satu aspek penting dalam penegakan hukum terhadap TPPU adalah penyitaan dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Dalam praktiknya, penyitaan dan perampasan ini sering kali tidak hanya menyasar aset pelaku, tetapi juga dapat mencakup aset milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut. Situasi ini menimbulkan dilema hukum, di mana negara berusaha memulihkan kerugian dari kejahatan, tetapi di sisi lain menimbulkan potensi pelanggaran hak-hak pihak ketiga yang sah atas kepemilikan asetnya," papar Hadi.

"Pentingnya pengaturan yang adil dan proporsional dalam proses penyitaan dan perampasan harta kekayaan menjadi semakin mendesak ketika mempertimbangkan bahwa pihak ketiga beritikad baik sering kali tidak memiliki cukup ruang hukum untuk membela haknya. Dalam kerangka hukum yang ada saat ini, perlindungan terhadap mereka belum sepenuhnya memadai," sambung dia.

Kondisi ini, lanjut Hadi, menunjukkan adanya ketidakharmonisan dan kekosongan hukum yang perlu ditangani secara serius. Meskipun Undang-Undang TPPU telah mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan serta memberikan kemungkinan keberatan oleh pihak ketiga,namun tidak adanya pengaturan yang terperinci dan menyeluruh menciptakan ketidakpastian hukum.

 

Dampak dari Kekosongan Hukum

Hadi menjelaskan, ketentuan hukum yang ada belum sepenuhnya diselaraskan dengan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) maupun RUU Perampasan Aset.

Akibatnya, kata dia, perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah tidak dapat diimplementasikan secara konsisten, dan aparatur penegak hukum khususnya penyidik pun tidak memiliki pedoman yang memadai untuk mampu memisahkan aset yang sah dengan hasil tindak pidana.

"Situasi ini juga menciptakan ruang bagi kesalahan prosedur dan atau bahkan penyalahgunaan wewenang, yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana," ucap Hadi.

Dalam praktiknya, lanjut dia, aparat penagak hukum berada dalam dilema, di satu sisi mereka harus memastikan bahwa aset yang berasal dari kejahatan dapat disita, tetapi di sisi lain mereka juga harus melindungi hak pemilik sah yang tidak terkait.

"Dampak dari kekosongan hukum ini dirasakan tidak hanya oleh pihak ketiga yang haknya dirugikan, tetapi juga oleh penegak hukum ketidakpastian dalam penanganan aset pun menjadi konsekuensi logis, yang mengganggu kelancaran peradilan dan memperpanjang proses pemulihan aset negara atau korban," papar Hadi.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang secara eksplisit mengatur perlindungan dan pemisahan aset milik pihak ketiga yang beritikad baik melalui klusterisasi aset atau pengelompokkan asset sesuai dasar hukum kepemilikan seperti pemegang hak jaminan kebendaan, hak jaminan fidusia, hak tanggungan, hak pembeli beritikad baik sesuai Sema Nomor 4 tahun 2016 dan hak lainnya yang seharusnya mendapatka perlindungan.

"Selain aspek teknis hukum acara, pendekatan alternatif seperti penyerahan secara sukarela barang bukti asset yang tercampur, proses mediasi dan restorative justice untuk perkara TPPU yang kerugian kecil ,bukan kerugian negara dan tidak berdampak sosial dapat menjadi solusi yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan," ucap Hadi.

Dia menilai, restorative justice memungkinkan adanya dialog dan penyelesaian sengketa secara damai, yang melibatkan pelaku, korban, serta pihak ketiga yang terdampak.

Dalam konteks TPPU, lanjut Hadi, pendekatan ini dapat mengakomodasi hak-hak pihak ketiga, sekaligus mempercepat proses pengembalian aset dan penyelesaian perkara.

"Penerapan mediasi non-penal dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan akan lebih efisien dan mengurangi beban proses peradilan pidana formal yang panjang dan kompleks. Namun, untuk dapat diterapkan secara efektif, pendekatan restorative justice harus didukung dengan regulasi yang jelas dan terintegrasi dalam sistem peradilan pidana yang ada," terang dia.

"Penyusunan kerangka hukum yang mengakomodasi mediasi dan mekanisme keberatan pihak ketiga sejak tahap penyelidikan hingga persidangan menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan yang substansial," lanjut Hadi.

Perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik bukan hanya soal hak milik, melainkan juga menyangkut prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efektivitas penegakan hukum dalam memberantas kejahatan pencucian uang.

"Dengan meningkatnya kompleksitas kasus TPPU di Indonesia, rekonstruksi hukum menjadi sangat mendesak. Dibutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun warga negara yang terdampak," kata dia.

"Payung hukum yang kuat dan terperinci tidak hanya akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga akan melindungi pihak ketiga agar tidak menjadi korban dari praktik penyitaan dan perampasan asset yang tidak proporsional. Tujuan akhir dari pembaruan hukum ini adalah menciptakan sistem hukum yang lebih adil, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjaga integritas dan efektivitas pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia," tutup Hadi.

Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya