Liputan6.com, Jakarta - DPR tengah mengkaji hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah. Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengakui, putusan MK itu banyak menuai polemik.
“DPR masih mengkaji. Karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga, ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak, ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak. Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Advertisement
Menurut Adies, tak hanya DPR yang masih mengkaji putusan MK tersebut, melainkan juga partai politik (Parpol) hingga pemerintah.
“Partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut,” kata dia.
“Mungkin ini sekarang juga pemerintah lagi mengkaji kan, kita ketahui seperti itu. Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat,” ucap pimpinan DPR dari Fraksi Golkar tersebut.
Semua Partai Mengkaji Hasil Putusan MK
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fraksi-fraksi di DPR tengah mengkaji soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
“Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Puan menegaskan DPR akan mengkaji hasil putusan MK sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Sebab putusan MK itu memiliki efek bagi UU Pemilu dan partai-partai politik, termasuk yang ada di DPR.
“Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal atau informal bersama-sama, bicara bersama, menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait putusan MK,” jelas Puan.
Fraksi PDIP Tunggu Hasil Kajian Sebelum Bersikap
Puan juga menyebut, fraksinya yakni PDIP juga masih menunggu hasil kajian sebelum bersikap, termasuk apakah putusan MK ini melanggar UUD 1945 atau tidak.
"Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar," ungkapnya.
Sebab, Puan menuturkan, dalam amanat UUD 1945 diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. "Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali," ujar Puan.