MA Potong Vonis Setnov, Waketum Golkar: Kader Berharap Hukuman Diringankan Lagi

MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov dalam kasus mega-korupsi proyek e-KTP. Dalam putusannya, MA memotong masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 02 Juli 2025, 22:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, senin (26/03). Setnov dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar angkat bicafa soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov dalam kasus mega-korupsi proyek e-KTP.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan itu tentu atas banyak pertimbangan. Sebagai kader, ia mengakui agar hukuman Setnov dikurangi.

“Tentu kita sebagai kader, sekarang pimpinan Partai Golkar, Pak Setya Novanto kan pernah juga menjadi ketua umum kami, gitu ya. Tentu kami berharap Pak Novanto itu bisa diringankan hukumannya. Tentu tanpa mencederai atau melanggar peraturan perundangan yang ada,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurut Doli, Pemerintah memberikan remisi pasti sudah melalui pertimbangan yang sangat matang, termasuk pada kasus Setnov. Ia menilai mantan Ketum Golkar itu sudah berkelakuan baik. 

"Saya kira kan sebagai warga negara, Pak Novanto sudah menjalankan hukuman itu dengan baik, saya kira juga di dalam mungkin berlakunya juga baik, semua proses itu dilalui, ada kepatuhan, ketaatan selama menjalani proses hukuman itu," tuturnya. 

 

MA Sunat Masa Hukuman Setnov

Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto tiba di Gedung KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menggunakan kursi roda pada, Minggu, (19/11). Setnov tiba mengenakan baju rompi tahanan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Dalam putusannya, MA memotong masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Seperti dilansir dari Antara, putusan tersebut tertuang dalam laman Informasi Perkara MA yang diakses di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Selain pengurangan masa pidana, MA juga menurunkan jumlah pidana denda menjadi Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

MA juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah itu dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto.

Sisa Uang Pengganti Setnov Rp49 Miliar

Ketua DPR Setya Novanto naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Setnov adalah sebesar Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

Vonis PK tersebut dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 4 Juni 2025.   

Infografis Peran Setya di Kasus E-KTP (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya