Liputan6.com, Kupang - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang Senin, 30 Juni 2025.
Selain Fajar, tersangka Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga menjalani sidang perdana. Keduanya turun dari mobil bersama-sama dikawal oleh anggota kepolisian.
Advertisement
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk anak usia 6 tahun.
Selain dakwaan pidana penjara, ia juga didakwa mengganti kerugian yang dialami korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan total restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada para korban.
Restitusi diberikan sebagai bentuk ganti kerugian atas penderitaan fisik dan psikologis, kehilangan penghasilan keluarga korban, serta biaya lain selama proses hukum.
Korban 6 Tahun
Berdasarkan Keputusan LPSK Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025, korban IBS mengajukan permohonan restitusi senilai Rp34.645.000, dengan rincian:
- Transportasi selama proses hukum: Rp500.000
-Konsumsi selama proses hukum: Rp525.000
-Kehilangan penghasilan orang tua: Rp6.520.000
-Ganti rugi atas penderitaan korban: Rp27.100.000
Korban MAN (16 Tahun)
Korban kedua, MAN, mengajukan restitusi senilai Rp159.416.000, dengan rincian:
- Transportasi: Rp895.000Konsumsi: Rp845.000
- Pengeluaran lain: Rp215.000
- Kehilangan penghasilan orang tua: Rp12.000.000
-G anti rugi penderitaan korban: Rp145.451.000
- Biaya perawatan medis: Rp10.000
Korban WAF (13 Tahun)
Korban ketiga, WAF, juga menerima penilaian restitusi dari LPSK sebesar Rp165.101.000, yang mencakup ganti rugi penderitaan dan biaya lainnya yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami.
Simak Video Pilihan Ini:
Didakwa 3 UU
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), A. A. Raka Dharma, mengatakan Fajar didakwa beberapa pasal pada 3 Undang-undang (UU) yakni, UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terdakwa F didakwa UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi Alias Fani diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.