Aksi Penyelamatan 1.000 Hektare Lahan Mangrove Rusak di Konawe Utara

Hutan mangrove di Konawe Utara mengalami kerusakan parah, mahasiswa dan Daaz Group menanam kembali lokasi lahan mangrove rusak.

oleh Ahmad Akbar FuaDiterbitkan 04 Juli 2025, 12:00 WIB
Hutan mangrove di Konawe Utara mengalami kerusakan parah, mahasiswa dan Daaz Group menanam kembali lokasi lahan mangrove rusak.

Liputan6.com, Kendari - Lahan mangrove di Sulawesi Tenggara  (Sultra) memiliki luas sekitar 92.450  hektar yang tersebar di 16 Kabupaten dan Kota. Minus Kabupaten Kolaka Timur yang tidak memiliki wilayah lautan, lahan seluas ini dalam ancaman serius dari tahun ke tahun.

Melihat kondisi ini, Daaz group berkolaborasi bersama mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari serta melibatkan sejumlah pemerintah desa di Konawe Utara, menanami kembali wilayah pesisir. Tahap awal, sebanyak 5.000 pohon mangrove di sebar di sepanjang pesisir Pantai Wawolasea Konawe Utara.

Lokasinya, yerdekatan dengan lokasi wisata air panas Kecamatan Wawolasea Kabupaten Konawe Utara.

Wisata pantai sekitar Wawolasea Konawe Utara dipilih menjadi lokasi penanaman karena membentang lahan mangrove seluas 1800 hektar lebih. 

Miris, saat ini hanya tinggal 800 hektar saja yang masih dalam kondisi baik. Sisanya, berdasarkan pemantauan akademisi Fakultas Kehutanan UHO, sekitar 1000 hektar lebih dalam ancaman kerusakan parah.

Guru Besar Fakultas Kehutanan UHO Kendari Prof Dr Ir Aminudin Mane Kandari memaparkan, ancaman kerusakan hutan mangrove datang dari manusia.

Padahal, kata dia, hutan mangrove mampu menyerap dan menghasilkan karbon lima kali lebih banyak dari tumbuhan biasa. Sehingga, satu pohon mangrove sebanding dengan beberapa pohon lainnya.

"Penebangan liar, infrastruktur yang tidak mendukung di sekitar hutan dan paling parah sampah laut yang melimpah tidak terkontrol menjadi penyebab utama," ujar Aminudin.

Dia mengatakan, penanaman kembali mangrove tanpa pemeliharaan dan pengawasan juga tidak berarti apa-apa. Sebab, jika manusia di sekitar lokasi tidak merawat, pertumbuhan tidak maksimal.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Dorong Perda Perlindungan Mangrove

Dosen Fakultas Kehutanan UHO Dr Safril Kasim menambahkan, ancaman lain datang dari perluasan pemukiman dan infrastruktur pelabuhan di wilayah pesisir. Dia mengatakan, fasilitas pelabuhan pertambangan ikut berperan mengikis luas lahan mangrove.

"Sehingga, Pemda Konawe Utara dan Pemerintah Provinsi perlu melahirkan sebuah perda, untuk mengontrol dan melibatkan semua stakeholder terkait termasuk kalangan kampus dan akademisi untuk ikut membantu pegelolaan hutan mangrove berkelanjutan yang rusak akibat industri," ujar Safril Kasim.

Perda ini, kata Safril, menjadi kekuatan hukum bagi pemerintah, akademisi dan perusahaan lokal untuk memulai merehabilitasi berdasarkan lokasi dan luas lahan yang diatur di dalam Perda. Kata dia, ketika ada perusahaan lokal yang berkewajiban merehabilitasi kembali lahan mangrove di Sultra, sudah jelas siapa yang bertanggungjawab berdasarkan titik koordinat.

Pihak Daaz Group, Irawan Sigit Subekti memaparkan, program penanaman mangrove bertujuan memelihara dan menumbuhkan ekosistem mangrove yang lebat di sekitar lokasi wisata dan pemukiman warga. 

"Namun, kalau hanya menanam itu gampang, yang harus dilakukan yakni menjaga dan menumbuhkan mangrove agar masyarakat merasakan manfaatnya," Ujar Irawan Subekti.

Dia memastikan, pihak Daaz Group bakal mengecek setiap bulan perkembangan Mangrove yang sudah ditanam. Pihaknya, bekerja dengan pihak UHO dan pemerintah desa. 

"Kami akan melibatkan warga sekitar 10 orang yang nantinya akan disupervisi oleh dosen dan mahasiswa UHO, kami berharap lahan nangrove ini nantinya bisa menjadi objek penelitian bagi mahasiswa tingkat akhir," kata Irawan Subekti.

Dia mengatakan, alasan pihak Daaz Group memilih lokasi Wawolasea di Konawe Utara karena berada di sekitar lokasi wisata. Sehingga, keberadaan mangrove bisa mendukung pengembangklan wisata air panas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya