Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana kebijakan pemungutan pajak terhadap penjual di E-commerce.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mensosialisasikan kebijakan pajak e-commerce.
Advertisement
Ia pun menegaskan bahwa langkah tersebut bukan kebijakan baru. Febrio menyoroti, selama ini sudah banyak platform yang sudah dipungut berbagai jenis pajak.
“Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang (sudah) adanya,” ujar Febrio kepada media di Jakarta, Sabtu (28/7/2025).
“Kita akan komunikasikan dengan baik, yang jelas itu bukan pajak baru, lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut. Seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” jelas dia.
Febrio juga menegaskan bahwa pajak di e-commerce hanya akan dikenakan terhadap penjual dengan omzet tinggi, atau tepatnya di atas Rp500 juta.
“Kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah, itu tidak ada pajak,” terangnya.
“Jadi setiap tahun pasti kita akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya,” tambah dia.
Diwartakan sebelumnya, Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka.
Mengutip The Economic Times, kabar tersebut datang dua sumber industri yang mengetahui langsung rencana tersebut.
Regulasi baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Ekonom: Pajak E-Commerce Diterapkan Untuk Pengusaha dengan Omzet Tinggi
Sebelumnya, hal senada telah disampaikam oleh Direktur Ekonomi Center for Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda.
Dia menilai bahwa pungutan pajak terhadap penjual di platform e-commerce merupakan kebijakan yang baik untuk diberlakukan terhadap pengusaha dengan omzet tinggi.
“Kebijakan ini memang baiknya mengikat ke pengusaha, baik jualan online ataupun offline. Jika penjual tersebut omzet-nya Rp1 miliar, masa tidak dipajakin? Harusnya dipajakin juga,” ungkap Huda kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/6).
“(Merupakan) langkah yang bagus dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual online dan offline. Sehingga terjadi level of playing field yang sama dari sisi kesamaan regulasi antara penjual di toko online dan offline.
Huda menyoroti bahwa kebijakan pungutan pajak merupakan bagian dari aturan untuk pengusaha UMKM dengan omzet tahunan Rp500juta-Rp4.8 miliar untuk membayar pajak sebesar 0.5 persen dari omzet mereka.
Diperkirakan Tak Berdampak Signifikan ke Harga Jual Barang
“Walaupun kebijakan ini juga pasti akan ditolak oleh penjual karena mereka harus menaikkan harga jual produknya. Tapi saya rasa pajak PPh Final 0.5 persen tidak akan signifikan dampak ke harga jual barang,” jelas Huda.
Huda lebih lanjut menegaskan, penting untuk diketahui bahwa pajak merupakan sebuah kebijakan yang perlu dijalankan oleh penjual ketika penjualan mereka sudah masuk dalam kategori pengusaha kena pajak final.
“Namun demikian, pasti ada sebagian dari penjual di lapak ecommerce yang sudah taat membayar pajak bahkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP),” tuturnya.