Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru sedang disiapkan pemerintah yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform e-commerce. Langkah pemerintah ini untuk mendongkrak penerimaan negara dan mendorong kesetaraan perlakuan antara toko daring dan toko fisik.
Dalam draf aturan itu, pemerintah akan mewajibkan platform memangkas pajak 0,5% dari pendapatan penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar.
Advertisement
Mengutip The Economic Times, Kamis (26/6/2025), kelompok penjual dengan omzet di kisaran itu tergolong dalam kategori UMKM, yang sekarang memang sudah diwajibkan membayar pajak. Akan tetapi, selama ini kewajiban itu dijalankan secara mandiri oleh penjual dan bukan platform.
Dokumen internal turut mengonfirmasi arah kebijakan itu. Di mana, regulasi ini kemungkinan akan diumumkan paling cepat bulan depan, menyusul penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan sepanjang tahun ini.
"Ini bagian dari upaya untuk menambal kebocoran penerimaan negara, sekaligus mengatur pasar digital yang saat ini tumbuh begitu cepat," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara kepada publik.
Menurut para pelaku industri, regulasi tersebut bakal menambah beban operasional dan administrasi platform, sekaligus memicu eksodus para penjual kecil dari pasar daring.
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran dari para operator e-commerce. Menurut sumber yang turut menghadiri pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak, pihak platform menyampaikan keberatan atas potensi beban administratif tambahan, termasuk kemungkinan terganggunya pengalaman pengguna.
Platform khawatir aturan ini akan menghambat pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekosistem digital di Indonesia. Apalagi, UMKM harus menyesuaikan sistem internal agar mampu memotong dan menyetor pajak secara tepat waktu ke negara.
"Jika platform tidak bisa menyesuaikan sistem tepat waktu, bisa terjadi kesalahan pelaporan yang justru menimbulkan sanksi,” kata sumber tersebut.
Bukan Baru
Rencana aturan baru ini memang bukan tanpa alasan. Lantaran hal itu sebagai langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko daring (online) atau e-commerce dan toko fisik (offline).
Adapun industri e-commerce juga alami lonjakan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan laporan dari Google, Temasek dan Bain & Co prediksi nilai transaksi bruto (GMV) sektor ini tembus USD 65 miliar pada 2024. Transaksi GMV itu dapat melambung dua kali lipat menjadi USD 150 miliar pada 2030.
Di sisi lain, pemerintah berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara pada periode Januari–Mei 2025 turun 11,4% dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp995,3 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang melemah, perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan gangguan sistem administrasi perpajakan.
Sementara itu, pemerintah membidik pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menuturkan, rencana ini bukan pengenaan pajak baru.
Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
"Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," ujar dia dalam siaran pers resmi DJP Kemenkeu, Kamis (26/6/2025).
Rosmauli menuturkan, kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar terkait pengenaan PPh final 0,5 persen, untuk UMKM dengan peredaran bruto pajak maksimal Rp 4,8 miliar. Ia mengklaim, aturan ini memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan," kata dia.
Ia mengatakan, tujuan utama ketentuan baru mengenai penarikan pajak untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. “Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban dan menciptakan jenis pajak baru,” kata Rosmauli.
Tutup Celah Shadow Economy
Ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan terlaporkan (shadow economy). Khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik, lantaran kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," ujar Rosmauli.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan, pengenaan pajak e-commerce ini merupakan wacana lama yang hendak dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ia tidak menampik keterlibatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam fase awal perancangan bakal aturan itu.
“Awal-awal, prosesnya itu lama. Proses pembahasannya sudah beberapa kali,” kata dia di kantor, Kamis (26/6/2025).
Akan tetapi, Budi menyerahkan aturan itu kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat ditanya apakah aturan tersebut bakal berdampak terhadap perdagangan e-commerce, ia tak banyak menjawab.
"Coba nanti kita lihat," kata Mendag singkat.
Tahap Finalisasi
Akan tetapi, aturan tersebut masih tahap finalisasi. Rosmauli menjamin penyusunan kebijakan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri niaga elektronik dan kementerian/lembaga terkait.
Ia mengatakan,rencana aturan ini mendapatkan respons yang positif. Hal ini ditunjukkan dari dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi.
"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikan secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” tutur dia
Respons Pelaku Usaha
Seiring rencana pemerintah mengeluarkan aturan baru itu, bagaimana tanggapan pelaku usaha?
Tokopedia dan TikTok Shop menegaskan akan mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder.
"Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek," kata Juru Bicara Tokopedia dan TikTok Shop melalui pesan singkat, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, hal itu mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual online terutama pelaku UMKM untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut.
"Kami juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia," ujar Juru Bicara Tokopedia dan TikTok Shop .
Selain itu, Perusahaan juga akan menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami," ujar dia.
Bakal Berdampak terhadap UMKM Digital
Sementara itu, Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menuturkan,wacana ini sudah disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada sejumlah marketplace sebagai bagian dari proses implementasi.
Ia menuturkan, jika nanti platform ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual pribadi dengan omzet tertentu, implementasi akan berdampak langsung pada jutaan seller terutama UMKM digital.
"Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," tutur dia saat dihubungi Kanal Tekno Liputan6.com.
Selain itu, idEA juga menyatakan, siap bekerja sama dengan DJP untuk mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional.
Catatan idEA
Dengan catatan, Budi mengatakan, kebijakan tersebut tidak menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Seiring hal itu, idEA mendorong kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap. Sebab, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti kesiapan para pelaku UMKM, hingga kesiapan infrastruktur platform dan pemerintah.
Hal lain yang juga tidak bisa luput dari perhatian adalah pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif pada masyarakat.
"Kami percaya keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," kata dia.
Seberapa Besar Urgensi?
Direktur Ekonomi Center for Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai pungutan pajak terhadap penjual di platform e-commerce merupakan kebijakan yang dapat diberlakukan terhadap pengusaha dengan omzet tinggi.
"Kebijakan ini memang baiknya mengikat ke pengusaha, baik jualan online ataupun offline. Jika penjual tersebut omzet-nya Rp1 miliar, masa tidak dipajakin? Harusnya dipajakin juga,” ungkap Huda kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
"(Merupakan) langkah yang bagus dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual online dan offline. Sehingga terjadi level of playing field yang sama dari sisi kesamaan regulasi antara penjual di toko online dan offline," ia menambahkan.
Huda menyoroti kebijakan pungutan pajak merupakan bagian dari aturan untuk pengusaha UMKM dengan omzet tahunan Rp500juta-Rp4,8 miliar untuk membayar pajak sebesar 0.5 persen dari omzet mereka.
Dampak ke Harga Jual Barang?
"Walaupun kebijakan ini juga pasti akan ditolak oleh penjual karena mereka harus menaikkan harga jual produknya. Tapi saya rasa pajak PPh Final 0,5 persen tidak akan signifikan dampak ke harga jual barang," kata Huda.
Huda menegaskan, penting untuk diketahui pajak merupakan sebuah kebijakan yang perlu dijalankan oleh penjual ketika penjualan mereka sudah masuk dalam kategori pengusaha kena pajak final.
"Namun demikian, pasti ada sebagian dari penjual di lapak ecommerce yang sudah taat membayar pajak bahkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP),” ujar dia.
"Kewajiban ini dikhususkan untuk pelapak yang belum terdaftar sebagai PKP dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Maka, harus ada integrasi data dulu, jangan sampai ada pelapak yang sudah taat pajak tapi dipotong pajak lagi,” kata dia.