Demo Buruh Bikin Dunia Usaha Makin Cemas, Investasi Terancam Kabur

Rencana aksi demonstrasi di kawasan industri terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal beberapa waktu lalu menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.

oleh Septian DenyDiterbitkan 20 Juni 2025, 10:45 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Rencana aksi demonstrasi di kawasan industri terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal beberapa waktu lalu menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha. Aksi unjuk rasa yang berulang dinilai dapat merusak citra Indonesia sebagai negara tujuan investasi yang stabil dan kompetitif.

Pakar Investasi dan Hubungan Internasional, Zenzia Sianica Ihza menilai bahwa aksi unjuk rasa yang terus-menerus di kawasan industri strategis seperti kawasan industri MM2100 merupakan ancaman serius bagi daya saing nasional.

Menurutnya, kawasan industri merupakan salah satu objek vital nasional yang seharusnya steril dari aksi massa karena berkaitan langsung dengan operasional perusahaan yang terhubung dengan rantai pasok global.

“MM2100 adalah kawasan industri strategis yang seharusnya bebas dari gangguan aksi demonstrasi. Jika kawasan ini terus dijadikan lokasi demo, investor akan ragu menanamkan modal di Indonesia,” ujar Zenzia dalam keterangan resmi, Jumat (20/6/2025).

Situasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Beberapa investor asing dilaporkan mulai mempertimbangkan relokasi fasilitas produksi mereka dari Indonesia ke negara pesaing seperti Vietnam dan Thailand yang dinilai lebih stabil secara politik dan hukum.

“Kerugian ini bukan sekadar soal angka. Dampak yang lebih besar adalah penurunan persepsi global terhadap Indonesia sebagai basis manufaktur,” tambah Zenzia.

 

Pemerintah Dibutuh Turun Tangan

Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Zenzia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas guna menjaga stabilitas kawasan industri. Ia menyarankan diberlakukannya regulasi yang melarang aktivitas demonstrasi di kawasan objek vital nasional, serta memperkuat sistem mediasi hubungan industrial yang adil dan transparan.

“Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan, harus menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan nasional yang lebih luas. Perlindungan hak pekerja memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan iklim investasi,” katanya.

Dia juga meminta pihak kepolisian untuk lebih proaktif, tidak hanya bersikap pasif sebagai pengaman, tetapi mengambil langkah-langkah preventif agar aksi demo tidak terus berulang di lokasi strategis yang sama. “Ini menyangkut stabilitas nasional. Polisi harus hadir sebagai kekuatan pencegah,” tegas Zenzia.

 

Dasar Hukum Unjuk Rasa

Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Secara hukum, dasar pelaksanaan aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang menjadi lokasi penyampaian pendapat di muka umum, yaitu: lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, bandara, pelabuhan, stasiun, terminal angkutan darat, serta objek vital nasional. Aksi unjuk rasa juga tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.

Selain itu, aksi demonstrasi wajib memperoleh izin dari pihak kepolisian. Jika dilakukan di lokasi atau waktu yang tidak diperbolehkan, atau tanpa izin, maka aksi tersebut dinyatakan ilegal.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya