Ratusan Sopir Truk Demo di Kudus, Tuntut Revisi Aturan Truk ODOL

Para sopir truk tidak setuju dengan aturan ODOL yang menerapkan sanksi pidana.

oleh Tim RegionalDiperbarui 19 Juni 2025, 16:56 WIB
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Kudus - Tak hanya di Surabaya, ratusan sopir truk di Kabupaten Kudus Jateng, juga menggelar aksi demo menuntut revisi terkait aturan soal truk over dimension and over loading (ODOL), Kamis (19/6/2025).

Dalam aksinya itu, Bupati Kudus Sam'ai Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda Birton beserta jajaran dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo juga hadir untuk mendengarkan aspirasi demo sopir truk.

Saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Terminal Induk Jati di Jalan Lingkar Selatan Kudus, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng mengatakan pihaknya sangat tidak setuju dengan aturan ODOL yang menggunakan sanksi pidana.

"Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya," kata Anggit.

Sanksi pidana tersebut sangat memberatkan karena sopir menjadi takut bekerja karena ancamannya pidana penjara.

UU ODOL yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kendaraan ODOL di dalamnya terdapat pasal soal ancaman pidana bagi pelanggar.

"Karena sudah menjadi produk UU, kami hanya bisa mengajukan tuntutan revisi agar tidak memberatkan sopir truk," ujarnya.

Setelah aksi di Kudus ini, pihaknya bersama ratusan sopir truk lainnya juga akan melakukan aksi unjuk rasa serupa di Jateng untuk bertemu langsung dengan Gubernur Jateng.

 

Tuntutan Sopir Truk

Sejumlah sopir truk juga memasang spanduk di kendaraannya masing-masing dengan bertuliskan "Tolong Revisi UU ODOL, welcome to Indonesia sopir truk ODOL dipenjara, sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah".

Selain ratusan sopir truk mengikuti aksi, di Jalan Lingkar Selatan depan Terminal Induk Jati Kudus juga terparkir truk berbagai ukuran, termasuk di dalam terminal.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa aturan ODOL menjadi kewenangan pusat sehingga aspirasi sopir truk bisa disampaikan kepada Pemkab Kudus untuk disampaikan ke pusat.

"Silakan dibuatkan konsep dan narasi yang baik sehingga diharapkan keinginan sopir truk bisa tercapai," ujarnya.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris didampingi Bellinda Putri mengakui pihaknya siap membantu meneruskan aspirasi sopir truk ke pemerintah pusat.

Terkait dengan uji kir (uji kendaraan bermotor), nanti dilakukan komunikasi dan konsultasi kepada pusat terkait dengan keinginan-keinginan dari teman-teman sopir truk.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya