Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka dan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 10 Juni 2025.

oleh Tim NewsDiperbarui 19 Juni 2025, 15:34 WIB
Petugas Bea Cuki tengah melakukan pemeriksaan. (Istimewa)

Liputan6.com, Bogor - Bea Cukai Bogor menyerahkan seorang tersangka berinisial HBA beserta barang bukti berupa 2.517.000 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II perkara tindak pidana di bidang cukai yang berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 10 Juni 2025. Barang bukti yang diserahkan meliputi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan satu unit sepeda motor berpelat nomor F 3055 FY.

Tindak pidana ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bogor pada 16 April 2025 di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,87 miliar.

“Kasus ini menjadi kasus dengan temuan rokok ilegal terbanyak dari lima kasus penyidikan cukai yang kami tangani sejak 2024,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto.

 

Imbau Masyarakat Taat Hukum

Budi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih cukup marak di Kabupaten Bogor. Jaringan distribusinya bahkan teridentifikasi tersebar di hampir seluruh kecamatan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai,” tambahnya.

Bea Cukai Bogor membuka layanan pengaduan untuk masyarakat melalui kanal resmi Bravo Bea Cukai di nomor 1500 225 atau WhatsApp 081388223382.    

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya