Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas: PSN Kerap Abaikan Prinsip Inklusivitas

Para difabel pun menilai proyek atau program yang eksplisit ramah disabilitas masih minim. Proyek Strategi Nasional (PSN) tidak memasukkan desain universal access (ramah kursi roda, disabilitas sensorik) sebagai syarat utama.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 20 Juni 2025, 09:20 WIB
Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas Ungkap Dampak Proyek Strategi Nasional (PSN) pada Pemenuhan Hak Difabel. Foto: Bandung Independent Living Center (Bilic).

Liputan6.com, Jakarta Organisasi penyandang disabilitas menilai bahwa sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki dampak tersendiri. Termasuk dampak pada keberlangsungan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Proyek Strategis Nasional atau PSN Baru Era Presiden Prabowo  diatur dalam Perpres No. 12/2025 menetapkan 29 Proyek PSN Baru dalam RPJMN 2025–2029 sehingga total ada 77 PSN.

Selain itu, pemerintah juga memiliki program baru yang membutuhkan anggaran besar untuk pelaksanaannya, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.

Jaringan masyarakat dan organisasi disabilitas di tujuh provinsi menyampaikan anggaran memang terbatas sehingga prioritas diperlukan untuk kelangsungan pembangunan yang kemanfaatannya adil bagi semua orang. Sayangnya, PSN (jalan tol, kereta cepat, pelabuhan, dll) mendapatkan porsi besar dan multi-tahun.

Sedangkan program inklusi disabilitas sering tergolong sebagai “anggaran sosial” yang relatif kecil, tidak dijadikan prioritas utama.

Kementerian dan lembaga lain terkait layanan disabilitas sering mengalami pemotongan anggaran atau mengalami stagnasi, sementara sektor infrastruktur tetap bertambah. Pada tahun-tahun tertentu, alokasi bansos dan pelayanan disabilitas tidak naik signifikan atau justru disesuaikan turun demi pengendalian defisit atau realokasi ke PSN.

Para difabel pun menilai proyek atau program yang eksplisit ramah disabilitas masih minim. Banyak program atau proyek tersebut tidak memasukkan desain universal access (ramah kursi roda, disabilitas sensorik) sebagai syarat utama.

“Skema proyek raksasa yang berorientasi pada investasi dan percepatan pembangunan kerap mengabaikan prinsip inklusivitas,” tegas Koordinator Program Advokasi Organisasi Harapan Nusantara (Ohana) Yogyakarta, Nuning Suryatiningsih, dalam keterangan pers dikutip Jumat (20/6/2025).

“Misalnya, pemukiman relokasi akibat proyek strategi nasional seringkali tidak ramah disabilitas dan justru meminggirkan akses ekonomi mereka atau koperasi merah putih yang tidak melibatkan disabilitas di dalamnya.”

 

Program Penting Difabel Terancam Minim Dukungan Fiskal

Nuning juga mengatakan pemerintah cenderung menunda atau mengurangi pembiayaan sektor kecil. Termasuk hak-hak kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Program-program penting (akses pendidikan inklusif, kesehatan mental, alat bantu, dll) terancam minim dukungan fiskal dan sumber daya manusia (SDM).

Ia juga mengomentari soal pencabutan sekitar 1,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di kuartal II 2025.

Sebanyak 1,8 juta keluarga KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) dicabut karena terbukti no longer eligible setelah verifikasi ulang Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemensos menyebut angka 1,9 juta keluarga yang dicoret pada tahap berikutnya karena inclusion error (keliru terdaftar sebagai penerima).

“Kami khawatir pencoretan itu adalah disabilitas yang sangat membutuhkan sehingga memiliki kerentanan berlapis. Sehingga seharusnya pemerintah memastikan pencabutan bantuan tersebut terdata secara nasional dan tidak ditujukan untuk mencabut bantuan yang selama ini diterima oleh penyandang disabilitas,” ujar Nuning.

Berbagai Proyek Tak Libatkan Difabel

Dalam pemantauan yang dilakukan oleh jejaring advokasi disabilitas dan hak asasi manusia (HAM), ditemukan berbagai proyek atau program tersebut tidak melibatkan penyandang disabilitas. Termasuk dalam perencanaan maupun pelaksanaan, serta mengabaikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

Hal ini bertentangan dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 19 Tahun 2011 dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), RAN penyandang disabilitas dan RAD PD.

Salah satu program yang menjadi sorotan ialah implementasi program Koperasi Merah Putih yang dikhawatirkan mengkonsolidasikan kekuasaan ekonomi di desa tapi mengabaikan prinsip-prinsip pemberdayaan kelompok rentan.

Tidak ada jaminan inklusi dalam skema keuangan mikro ini, termasuk minimnya afirmasi untuk perempuan penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan ganda termasuk anak penyandang disabilitas, orang atau penyandang disabilitas dengan penyakit langka, penyandang disabilitas di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), masyarakat adat, dan multi disabilitas.

 

Tuntutan Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas

Maka dari itu, jaringan organisasi penyandang disabilitas menuntut hal-hal berikut:

  1. Pemerintah segera mengaudit seluruh proyek strategis nasional dari sisi dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
  2. Program yang sampai ke tingkat bawah/desa seperti Koperasi Merah Putih harus tunduk pada prinsip partisipasi inklusif, serta wajib melibatkan OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) dalam proses pelaksanaan di desa-desa. Serta tidak mengurangi alokasi anggaran yang selama ini telah dilaksanakan.
  3. Memastikan pengurangan bantuan sosial tidak menghilangkan daftar nama penyandang disabilitas dari data penerima bantuan sosial, karena menyebabkan kerentanan berlapis.
  4. Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah wajib memastikan RAN dan  RAD Penyandang Disabilitas diintegrasikan dalam dokumen pembangunan, serta memastikan pelaksanaan Rencana Aksi didukung oleh anggaran yang memadai.
  5. Mendesak BPK, BPKP, dan bila dibutuhkan, KPK untuk mengawasi potensi pelanggaran tata kelola dalam program proyek dan program yang berpotensi mengurangi hak ekonomi warga disabilitas dan rentan.

“Pemenuhan hak disabilitas tidak bisa ditunda atas nama pembangunan. Pembangunan yang benar adalah yang mengikutsertakan semua warga tanpa kecuali termasuk perempuan disabilitas,” tutup Ketua II  Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran, Rina Prasarani.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya