Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta, Senin 16 Juni 2025

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

oleh Muhammad AliDiperbarui 16 Juni 2025, 07:08 WIB
Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia pada Senin (16/6/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.

Lokasi SIM Keliling:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM:

  • KTP dan SIM asli beserta fotokopi
  • Formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Biaya Perpanjangan SIM:

- SIM A: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat.

Infografis

Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya