Nyamar Jadi Tukang Ojek, Pria Ini Curi Sepeda Motor Pengunjung Festival di Jakpus

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan salah satu pelaku tak lama setelah Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan melakukan penyelidikan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 13 Juni 2025, 14:17 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor yang menyamar sebagai tukang ojek di Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengunjung Jakarta Light Festival 2025, kehilangan sepeda motor saat tengah asyik menyaksikan festival cahaya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Belakangan diketahui pencuri adalah RSP (28), yang menyamar sebagai tukang ojek. Tak sendiri, RSP beraksi bersama dengan rekannya P (27), yang kini masih diburu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan salah satu pelaku tak lama setelah Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan melakukan penyelidikan.

Kepada polisi, Susatyo menerangkan, pelaku mengincar sepeda motor yang tak luput dari pengawasan. Salah satunya sepeda motor milik OJPZ (25) yang saat itu tengah diparkir tanpa diberi kunci stang pada (25/5/2025) malam.

"Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang," kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

 

Ditangkap di Gambir Jakpus

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

RSP dibekuk di kawasan Pasar Dadakan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita motor curian yang telah dimodifikasi identitasnya.

"Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor korban dicat pilok warna hitam dan diganti plat nomor dari B 6345 UWZ menjadi B 3941 PNQ," ucap dia.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan aksi pencurian dilakukan secara terencana. Kedua pelaku mencari sepeda motor yang tengah parkir, kemudian P menggunakan kunci T untuk mengambil alih kendaraan tersebut.

“Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci leter T dan membawanya pergi. Setelah itu, mereka sembunyikan di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali,” ungkap Firdaus.

 

Motor Hasil Curian Dijual

Firadus menjelaskan berdasarkan pengakuan RSP. Sepeda motor hasil curiannya dijual seharga Rp 2 juta dan uangnya kemudian dibagi dua, masing-masing Rp 1 juta, lalu digunakan untuk membeli sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika,” ujar dia.

Hingga saat ini, P masih dalam pencarian. Sedangkan, RSP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya