Lapangan Padel Kini Kena Pajak Hiburan, Ini Daftar Lengkap Objek PBJT-nya

Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian terhadap daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, terutama di sektor olahraga permainan.

oleh Gilar RamdhaniDiterbitkan 13 Juni 2025, 08:00 WIB
Olahraga padel semakin digemari masyarakat. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Lapangan padel yang hadir sebagai sarana olahraga dan gaya hidup, kini dikategorikan sebagai objek pajak hiburan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan penyesuaian terhadap daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, terutama di sektor olahraga permainan.

Penyesuaian kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024. Aturan ini sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.

Bapenda DKI Jakarta mengambil langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi.

“Penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan,” jelas pernyataan resmi Bapenda DKI Jakarta.

Objek Pajak: Olahraga Permainan yang Kini Masuk PBJT

Bapenda DKI Jakarta menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
  • Lapangan futsal, Lapangan sepak bola, dan mini soccer
  • Lapangan tenis
  • Kolam renang
  • Lapangan bulu tangkis
  • Lapangan basket
  • Lapangan voli
  • Lapangan tenis meja
  • Lapangan squash
  • Lapangan panahan
  • Lapangan bisbol/sofbol
  • Lapangan tembak
  • Tempat bowling
  • Tempat biliar
  • Tempat panjat tebing
  • Tempat ice skating
  • Tempat berkuda
  • Sasana tinju/bela diri
  • Tempat atletik/lari
  • Jetski
  • Lapangan padel

Besaran Pajak dan Ketentuan Lain

Olahraga padel semakin digemari masyarakat. (Dok. Istimewa)

Kegiatan atau jasa hiburan yang berlangsung di fasilitas olahraga permainan di atas kini dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10%. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.

Dorongan Kepatuhan dan Transparansi

Dengan diterbitkannya regulasi terbaru ini, Bapenda berharap pelaku usaha di bidang olahraga permainan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, serta lebih tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Bapenda menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mendorong pertumbuhan industri hiburan serta olahraga yang sehat dan kompetitif.

Peran pajak sangat penting untuk mendorong Jakarta lebih maju. Bapenda mengajak semua pihak  bersama membangun kota melalui kontribusi nyata lewat pajak daerah.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya