Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berikut sejumlah cara untuk mengecek apakah Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025.

oleh Agustina MelaniDiperbarui 10 Juni 2025, 14:37 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)  

Liputan6.com, Jakarta - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali diluncurkan oleh pemerintah sebagai stimulus untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Program BSU 2025 dengan total anggaran Rp 10,72 triliun dijadwalkan cair mulai 5 Juni 2025.

Adapun program BSU 2025 ini untuk pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku di masing-masing daerah. Selain itu, program BSU ini juga menyasar tenaga pendidik non-PNS yang memenuhi syarat.

Bantuan tersebut juga menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK. Sedangkan 565 ribu guru honorer menjadi target penerima bantuan tersebut.

Rinciannya, sebanyak 288 ribu guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan 277 ribu lainnya merupakan guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran BSU adalah Rp 300.000 per penerima. Dana ini merupakan akumulasi dari subsidi upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Pencairan BSU akan dilakukan sekaligus, yaitu sebesar Rp 300.000 pada saat pertama kali dicairkan.

Penyaluran BSU 2025  melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Pekerja menyelesaikan perawatan gedung kura-kura DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 atau subsidi gaji sudah cair melalui Kantor Pos sejak Rabu 2 November 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu bagaimana cara cek penerima BSU 2025 ini?

Mengutip Antara, untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan yakni:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia
  • Gunakan aplikasi Pospay, terutama bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos
  • Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk mengecek melalui website BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya dikutip dari berbagai sumber:

Buka https://bsu.bpjsketenakerjaan.go.id

Lalu scroll ke bagian cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU?

Isi data lengkap:

NIK

Nama lengkap (sesuai KTP)

Tanggal lahir

Nama ibu kandung

Nomor HP dan email aktif

Klik lanjutkan dan tunggu hasil verifikasi

Syarat Penerima BSU 2025:

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2025 meliputi:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
  • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
  • Bukan anggota TNI, Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja atau BPUM
  • Bekerja di sektor dan wilayah yang menjadi prioritas pemerintah, guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

 

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025:

Aktivitas perawatan gedung kura-kura DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengutip Antara, BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih ringkas, berikut rinciannya:

Jumlah bantuan: Rp 150.000 per bulan

Durasi pemberian: dua bulan dengan total bantuan Rp 300.000

Waktu pencairan: dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025

Metode penyaluran: ditransfer langsung ke rekening pertama yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya