Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan dalam penyaluran pinjaman industri pergadaian hingga April 2025. Nilainya mencapai Rp100,25 triliun, meningkat 34,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa PT Pegadaian masih menjadi pemain dominan dalam industri ini, dengan kontribusi sebesar 96,49 persen dari total penyaluran pinjaman.
Advertisement
"Per April 2025, nilai penyaluran pinjaman industri Pergadaian pada meningkat sebesar 34,04% yoy menjadi Rp100,25 triliun, dengan proporsi penyaluran pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian yang mencapai 96,49% dari total penyaluran pinjaman industri Pergadaian," kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (9/6/2025).
Selain itu, perkembangan industri juga tercermin dari bertambahnya jumlah pergadaian swasta.
Per April 2025, terdapat 196 perusahaan pergadaian swasta yang terdaftar, menunjukkan adanya pertumbuhan positif serta persaingan sehat dengan PT Pegadaian di berbagai segmen pasar.
"Persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju," ujar pejabat OJK itu.
OJK Susun Roadmap Pergadaian
Seiring dengan pertumbuhan tersebut, OJK tengah menyusun Roadmap Pergadaian sebagai panduan strategis pengembangan industri ke depan. Penyusunan roadmap ini dilakukan secara inklusif melalui diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri dan akademisi.
Roadmap ini akan memuat visi industri pergadaian, strategi penguatan dan pengembangan, serta program kerja terukur yang bertujuan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
"Beberapa hal yang akan tertuang dalam Roadmap Pergadaian antara lain visi industri pergadaian, strategi pengembangan dan penguatan, serta program kerja yang dirancang untuk mewujudkan visi tersebut secara bertahap dan terukur," ujarnya.
OJK Catat ada 197 Perusahaan Pergadaian
Adapun Per April 2025, terdapat 197 perusahaan pergadaian. Selain itu, saat ini juga telah diterima sejumlah permohonan izin usaha pergadaian.
Menurutnya, dengan adanya amanat UU P2SK terkait kewajiban memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari OJK, diperkirakan jumlah permohonan izin usaha pergadaian masih akan terus meningkat.