Terungkap, Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Sudah Beraksi Dua Kali

Seorang pria berinisial KN (19) akhirnya ditangkap polisi usai melakukan aksi begal payudara pada Mei 2025 lalu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

oleh Aries SetiawanDiterbitkan 09 Juni 2025, 11:00 WIB
Polisi menangkap pelaku begal payudara di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Foto: Tangkapan layar di akun Instagram @polisijaksel).

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial KN (19) akhirnya ditangkap polisi usai melakukan aksi begal payudara pada Mei 2025 lalu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan pelaku sudah melancarkan aksi begal payudara lebih dari satu kali.

"Berdasarkan pengakuan sudah 2 kali," kata Murodih saat dihubungi, Senin (9/6/2025).

Namun, untuk satu tempat kejadian perkara (TKP) lainnya saat ini masih dalam pengembangan penyidik yang menangani perkara tersebut. "Sementara lagi dikembangin dulu ya dari penyidik untuk TKP keduanya," ujar Murodih.

Polisi menangkap pelaku begal payudara yang dialami oleh seorang wanita di depan pagar indekos kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Mei 2025 lalu.

KN (19) tidak berkutik saat digelandang oleh penyidik. Pelaku yang memakai jaket hitam dijemput oleh tiga orang penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Di dalam perjalan menuju kantor polisi, penyidik sesekali menginterogasi pelaku. Polisi juga membawa pemuda itu ke dalam mobil.

Setibanya di Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku berjalan sambil menundukkan kepala dengan kedua tangan terborgol.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan pelaku diamankan di kediamannya kawasan Sudirman Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu siang (7/6/2025).

"Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan di Polres," kata Murodih, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga Kecanduan Video Porno, Remaja 16 Tahun Begal Payudara, Targetnya Wanita Gemuk

Pelaku Tinggal Bersama Orangtuanya, Saat Diamankan Tidak Ada Perlawanan

Pelaku begal payudara itu tinggal bersama orangtuanya, saat ditangkap tanpa perlawanan. "Dan sepertinya keluarga juga sudah tahu," ucap dia.

KN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KN dijerat dengan pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Untuk pelaku, dikenakan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Murodih.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Kasus-Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya