Lulus Seleksi CPNS Belum Tentu Diangkat jadi PNS, Simak Aturannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. Namun, kelolosan tersebut tidak serta Merta membuat CPNS otomatis bisa naik menjadi PNS.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 05 Juni 2025, 20:40 WIB
Peserta berdoa sebelum mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. Namun, kelolosan tersebut tidak serta Merta membuat CPNS otomatis bisa naik menjadi PNS.

Hal itu turut ditekankan BKN melalui akun Instagram resminya, Kamis (5/6/2025). Lantaran, CPNS bisa saja gagal diangkat menjadi PNS alias diberhentikan selama masa percobaan.

"Hal mendasar yang membuat CPNS gagal diangkat menjadi PNS selama masa percobaan, yakni tidak lulus pendidikan dan pelatihan, tidak lulus sehat jasmani dan rohani," tulis BKN.

BKN memaparkan, ada tiga jenis pemberhentian saat masih berstatus sebagai CPNS. Untuk kriteria pertama, calon PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika tidak lulus pendidikan dan pelatihan.

Kemudian, tidak sehat jasmani dan rohani, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang.

Atau, tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS, hingga dipidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana.

 

Jenis Pemberhentian Berikutnya

Ilustrasi Seleksi CPNS 2024. Dok Kementerian ESDM

Selanjutnya, CPNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

CPNS juga bisa digugurkan dari haknya menjadi PNS, jika memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dan terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian.

Lalu, dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana.

 

Diberhentikan Tidak Hormat

Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terakhir, CPNS juga bisa diberhentikan tidak dengan hormat atas beberapa faktor. Seperti, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Berikutnya, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Hal menjadi PNS juga bakal gugur apabila CPNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya