Kejaksaan Siapkan Tim JPU Gabungan Kawal Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani dan Mail Syaputra

Setelah pelimpahan tahap 2 Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan, Kejari Jakarta Selatan, membentuk tim JPU gabungan.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 05 Juni 2025, 18:00 WIB
Setelah pelimpahan tahap 2 Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan, Kejari Jakarta Selatan, membentuk tim JPU gabungan. (Foto: M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Setelah pelimpahan tahap 2 Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Tim itu yang menyusun dakwaan dan menyiapkan berkas pelimpahan kasus Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke pengadilan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo memperkirakan ada 6 JPU gabungan yang mengawal sidang kasus Nikita Mirzani.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan sidang Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan digelar. "Rencana total mungkin ada 6 JPU gabungan dari Kejati dan Kejari," ungkap Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

"Saya belum bisa kira-kira (kapan sidang), yang jelas kami akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan akan segera kita limpahkan. Nanti pasti akan kita infokan lebih lanjut," ia menambahkan.


Penahanan Selama 20 Hari Ke Depan

Setelah pelimpahan tahap 2 Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan, Kejari Jakarta Selatan, membentuk tim JPU gabungan. (Foto: M. Altaf Jauhar)

Haryoko Ari melanjutkan, selama penyusunan dakwaan, Nikita Mirzani dan Mail akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan. Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail di Rutan Cipinang, Jakarta.

"Saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang," jelas Haryoko Ari.


Barang Bukti Uang

Setelah pelimpahan tahap 2 Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan, Kejari Jakarta Selatan, membentuk tim JPU gabungan. (Foto: M. Altaf Jauhar)

Dalam kesempatan itu, Haryoko Ari juga mengungkap barang bukti yang ikut diserahkan dalam pelimpahan tahap 2. Di antaranya uang tunai, kendaraan, alat komunikasi dan dokumen.

"Barang buktinya ada uang tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen," beri tahu Haryoko Ari. 


Laporan 3 Desember 2024

Tragedi kemanusiaan di Gaza mengetuk pintu hati masyarakat Indonesia. Dokter Reza Gladys menggelar doa bersama di Masjid Raya Pondok Indah Jakarta. (Foto: Dok. Instagram @rezagladys)

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, dan ditahan tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya