Ini Titik Sosialisasi Zero ODOL di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggencarkan sosialisasi kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension and overloading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Juni 2025, 16:15 WIB
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) diundur menjadi tahun 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggencarkan sosialisasi kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension and overloading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.

Wakil Direktur Lalu Lintas Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya akan menyasar truk-truk kelebihan muatan dan modifikasi bodi di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota penyangga.

“Sosialisasi Zero ODOL dimulai sejak 1 Juni 2025 dan berlangsung selama bulan Juni. Lokasi tersebar di DKI Jakarta dan wilayah penyangga dengan fokus pada titik-titik strategis seperti akses menuju Pelabuhan serta jalan-jalan arteri yang padat dilalui angkutan barang,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).

Dia merincikan titik yang menjadi sasaran sosialisasi antara lain Pos 9 dan Dermaga 002 Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Raya Bogor, Jalan Tubagus Angke, PT Mandiri Trans Utama, PT Panasonic, Jalan Sangego, dan Selaras Baja.

 

350 Kendaraan Angkutan Sudah Didata

Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menerangkan, lebih dari 350 kendaraan angkutan barang telah didata dan diberi stiker serta surat peringatan. Kendaraan yang kedapatan kelebihan muatan atau modifikasi bodi langsung diberi edukasi oleh petugas.

“Ini bagian dari langkah preventif sebelum tahap penegakan hukum dimulai pada Juli mendatang. Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penindakan hukum berupa tilang, yang dilakukan adalah edukasi, himbauan, serta pemberian peringatan tertulis kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan," ujar dia.

"Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi untuk melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan sesuai regulasi," sambung dia.

 

Penindakan Mulai Efektif

Menurut dia, pihaknya tak segan-segan menindak bila masa ditemukan pengemudi truk nakal. Penindakan mulai efektif saat Operasi Patuh 2025 yang dimulai Juli mendatang.

“Kami akan melakukan tindakan tegas. Ini termasuk penilangan, penghentian kendaraan di lokasi, dan jika ditemukan modifikasi dimensi yang melanggar, dapat diproses sebagai tindak pidana sesuai Pasal 277 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta," tandas dia.

Infografis Target Truk Obesitas ODOL Tak Lagi Mengaspal 2026. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya