Ini Isi Perpres 87/2017 tentang Pendidikan Karakter yang Turut Mengatur Jam Masuk Sekolah

Kebijakan jam masuk sekolah pukul 6 pagi yang diusulkan Dedi Mulyadi menuai perdebatan. Simak fakta-fakta terkait kebijakan kontroversial ini dan bagaimana tanggapan berbagai pihak.

oleh Nafiysul QodarDiterbitkan 04 Juni 2025, 19:41 WIB
Sejumlah siswa bersiap mengikuti kegiatan berlajar pada hari pertama masuk sekolah di SDN Anyelir 1, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (15/7/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB yang diusulkan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menjadi polemik. Dalam kebijakan ini, Dedi berharap sekolah di wilayahnya hanya masuk selama lima hari dari Senin-Jumat.

Namun gagasan Dedi Mulyadi tersebut menuai pro-kontra di masyarakat. Bahkan rencana kebijakan tersebut turut disentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Dia meminta para pemerintah daerah juga memperhatikan aturan yang berlaku sebelum menerapkan kebijakannya. 

"Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ujar Mu'ti, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2025).

Kendati belakangan Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi terkait rencana perubahan jam masuk sekolah tersebut. Dedi menyatakan, pihaknya akan memberlakukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

Adapun salah satu regulasi yang mengatur jam masuk sekolah adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Aturan jam masuk sekolah tertuang dalam Pasal 9 Perpres 87/2017.

 

Bunyi Perpres 87/2017 tentang Jam Masuk Sekolah

Suasana murid saat jam pulang sekolah usai kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen di SMP Negeri 9 Depok, Cipayung, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). PTM 100 persen di Depok berlangsung selama 6 jam yang terdiri atas tiga mata pelajaran per hari. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;

b. ketersediaan sarana dan prasarana;

c. kearifan lokal; dan

d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agamadi luar Komite Sekolah/Madrasah.

Dedi Mulyadi Ingin Sekolah di Jabar Masuk 5 Hari

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan Sosialisasi PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) di SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025). (Biro Adpim Jabar)

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menggulirkan kebijakan baru bagi seluruh siswa di wilayahnya agar masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB.

Hal itu seiring keinginannya agar jadwal masuk sekolah di provinsi tersebut hanya lima hari, yakni Senin sampai Jumat. Menurut Gubernur Jabar, perubahan jadwal sekolah ini bertujuan menciptakan kebiasaan hidup disiplin.

Dia menceritakan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, dirinya menjadi bupati pertama yang menerapkan sekolah sampai Jumat dengan jam belajar dimulai pukul 06.00 WIB.

"Enggak apa-apa jam belajarnya jam 6 pagi, tapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?," ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @dedimulyadi71, Kamis 29 Mei 2025.

Dia menuturkan, ada perbedaan jadwal belajar antara SMP dan SMA. Karenanya, dia menginginkan agar jadwal itu disamakan. Dedi Mulyadi bahkan meminta kepala daerah di bawahnya mengikuti sistem baru tersebut.

"Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur," kata dia.

"Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," sambung Dedi Mulyadi.

Klarifikasi Dedi Mulyadi Terkait Kebijakan Jam Masuk Sekolah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4) (Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)

Usai mendapat kritik dari banyak pihak, termasuk pakar pendidikan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kini memberikan klarifikasi soal kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 WIB pagi. Melalui akun media sosial resminya, Dedi Mulyadi menegaskan, bahwa seluruh siswa di Jawa Barat akan masuk sekolah jam 06.30 WIB pagi, bukan pukul 06.00 WIB.     

"Saya sampaikan bahwa di tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan datang sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30, sekali lagi sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30," katanya.

Dedi kemudian mengatakan, karena anak-anak tidak boleh keluar rumah lebih dari pukul 09.00 malam tanpa pendampingan dan keperluan mendesak yang didasarkan pada izin orangtuanya, maka Pemerintah Provinsi Jabar berencana untuk menghapus Pekerjaan Rumah bagi anak-anak sekolah.

"Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah, tugas-tugas sekolah dikerjakan di sekolah, tidak dibawa menjadi beban di rumah. Di rumah anak-anak itu rileks, baca buku, berolahraga, dan fokus membantu kedua orangtuanya meringankan beban-beban orangtuanya, kemudian belajar membereskan rumah, cuci piring, yang perempuan belajar masak, ngepel, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat," katanya.

Selama di rumah, kata Dedi Mulyadi, anak-anak sekolah bisa mengikuti les musik, les bahasa inggris, les Matematika, dan kegiatan yang bermanfaat lainnya.

"Kebijakan saya tentu ada pro dan kontra. Bagi saya pro dan kontra adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Yang terpenting tujuan utama kita adalah untuk mewujudkan anak yang yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan)," katanya.

Infografis Siswa Nakal Masuk Barak Militer. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya