Didesak Terbitkan SP3 untuk 14 Tersangka Aksi May Day 2025, Polda Metro: Akan Dipertimbangkan

Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta agar polisi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat melakukan unjuk rasa peringatan Hari Buruh atau dikenal May Day 2025 di Jakarta.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 04 Juni 2025, 06:00 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta agar polisi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat melakukan unjuk rasa peringatan Hari Buruh atau dikenal May Day 2025 di Jakarta.

Permintaan ini datang usai Tim Advokasi untuk Demokrasi mendampingi ke-7 orang tersangka menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (3/6/2025).

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi langsung merespon. Dia menilai, keputusan menghentikan penyidikan harus melalui proses pendalaman fakta dan gelar perkara.

“Ya nanti itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik,” ujar Ade Ary saat konferensu pers Selasa (3/6/2025).

Ade Ary menekanan, penanganan kasus ini sudah melalui pelbagai tahapan. Dari mulai penyelidikan dengan mengumpulkan fakta dan barang bukti secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidak dugaan tindak pidana.

“Setelah fakta-fakta dikumpulkan barang bukti dikumpulkan dilakukan gelar perkara beberapa saat yang lalu beberapa hari yang lalu penyelidik memutuskan di dalam gelar perkaranya bahwa peristiwa tersebut ada dugaan tindak pidana lalu masuk dalam tahap penyidikan," ucap dia.

 

Penyidikan Masih Berproses

Dia menjelaskan, penyidikan merupakan proses untuk mengungkap terang peristiwa pidana sekaligus menentukan siapa tersangkanya.

Dari hasil itu, kemudian penyidik kembali melakukan gelar perkara. Hasilnya, ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik sudah menetapkan ada 14 tersangka nah inilah yang akan terus dilakukan pedalaman," tandas dia.

Mahasiswa UI Jadi Tersangka Terkait Aksi May Day 2025

Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama sejumlah akademisi mendampingi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025. Mereka diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2025).

Satu dari 14 tersangka ialah mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi.

Dia saat itu bertugas sebagai tim medis dengan menggunakan atribut seperti helm dengan lambang Palang Merah, bendera medis, dan peralatan medis di dalam tas.

Hal itu diungkap oleh Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini berdasarkan informasi dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi.

"Yang kami sesalkan Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," kata Ikhaputri kepada wartawan, Selasa.

Dia menyayangkan penangkapan terhadap peserta aksi, terlebih di antara mereka juga mendapatkan kekerasan. Menurut dia, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya