Liputan6.com, Jakarta - Pedagang hewan kurban mengeluh mengenai turunnya angka penjualan jelang Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada Jumat 6 Juni 2025.
"Makin susah mas," kata David mengawali percakapan saat ditanya usaha jual -beli hewan kurban yang berlokasi di Kandang Aman Besodare, Pangadegan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).
Advertisement
Namun dia tidak bisa memastikan sulitnya menjual hewan kurban di tahun ini karena situasi ekonomi yang memang sedang tak menentu atau faktor lain. Para
Langganannya bahkan menurunkan kelas hewan kurban yang biasa dipesan. Bahkan ada pula yang 'berpuasa' untuk tidak melakukan pembelian hewan kurban di tahun ini.
Selain turunnya nilai penjualan, kebijakan tidak bisa berjualan hewan kurban di tempat terbuka juga menjadi kendala. Dia menceritakan, bagaimana perizinan berjenjang harus ditempuh untuk bisa mengantongi legalitas.
"Bahkan sudah ada izin pun masih kerap berurusan dengan Satpol PP," keluh dia.
David menuturkan, berjualan hewan kurban sejak dua tahun terakhir harus pada tempatnya, baik itu di pasar hewan atau di tempat pribadi yang tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar.
Sulit menemukan hewan kurban yang berjejer di pinggir jalan, bahkan di gang-gang ketika itu adalah wilayah pejalan kaki atau jalan umum, maka Satpol PP pasti akan menindak.
"Saya pasang banner untuk menunjukkan arah kandang kambing saya masih juga bisa kena semprit. Makanya saya tempatkan benar-benar di dalam dan tidak kena badan jalan atau trotoar," tegas dia sambil menunjukan lokasi pemasangan banner.
David berharap, pemerintah memiliki solusi yang lebih bijak dan tidak hanya membuat aturan pelarangan. Sebab, berjualan hanya mengandalkan sosial media dan tidak melihat langsung secara fisik, sulit untuk memasarkan hewan kurban.
"Harapannya kita bisa cari solusi bersama. Kalau memang tidak boleh di pinggir jalan lagi tidak mengapa. Hanya saja ada tempat yang bisa difasilitasi untuk para calon pembeli di wilayahnya masing-masing. Misalnya diterapkan jam operasional dengan membawa kambing terbaiknya dan jika ada calon pembeli yang tertarik baru diarahkan ke kandang besarnya. Menurut saya itu lebih solutif," harap David.
Biar Sedikit yang Penting Untung
Awak redaksi pun menelusuri rute jalan besar dari kawasan Taman Mini di Jakarta Timur hingga Kalibata di Jakarta Selatan. Umumnya para penjual hewan kurban menjelang puncak ibadah haji sudah sangat ramai menghiasi pinggiran jalan-jalan utama.
Namun kini pemandangan itu lenyap. Satu-satunya penjual yang berada di pinggir jalan hanya lapak milik Bandi yang berada di kawasan Kramat Jati. Seakan tidak ada saingan, belasan kambing dan domba berjejer tanpa atap.
Bandi mengaku, dirinya adalah pedagang hewan kurban musiman. Maka jangan heran hewan kurban yang dipasarkan tidak terlalu banyak dan dengan tempat seadanya.
"Biar sedikit yang penting untung," tutur dia.
Bandi pun mengatakan, jualan di tahun ini lebih sulit dari tahun sebelumnya. Bahkan dia mengaku belum ada satu ekor pun yang laku. Padahal akhir pekan sudah waktunya potong kurban.
Bandi menyatakan, dirinya cukup beruntung bisa punya lapak di pinggir jalan utama. Awalnya dia mencari lokasi ke sana ke mari namun tidak kunjung dapat izin. Namun karena kenal dengan RT setempat dan tinggal tidak jauh dari lapak, maka dia dibolehkan berjualan di tempat tersebut.
"Berbeda seperti dulu, tempat jualan belum ada kita udah berani nyetok hewan untuk dijual. Tinggal taruh saja di pinggir jalan. Kalau sekarang tidak bisa, dilarang," keluh dia.
Bandi berharap, dagangan hewan yang tidak seberapa itu bisa terjual. Dia pun memastikan tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar agar hewan dagangannya tidak menimbulkan masalah kepada warga.
"Tetap saya awasi terus kebersihannya, walau memang ada saja keluhan. Tapi kan ini musiman, tidak selamanya jualan di sini," kata dia.
Pembeli Pilih Lihat Langsung Hewan Kurban
Pantauan Liputan6.com di lokasi, dagangan dari David dan Bandi memang belum ramai pembeli. Warga yang lewat pun hanya melintas. Saat ada yang datang, mereka sebatas bertanya harga dan melihat-lihat lalu pergi.
Keduanya meyakini, lokasi berjualan yang ketat menjadi faktor berpengaruh terhadap lesunya tingkat penjualan.
Sementara itu, Ayu seorang warga di Cilangkap Jakarta Timur juga mengamini fenomena 'hilangnya' para penjual hewan kurban di pinggir jalan. Pemandangan yang umumnya ramai di tiap lebaran Idul Adha kini hanya ada di sejumlah titik.
Menurut dia, itu pun tidak persis di pinggir jalan, ada lokasi yang agak masuk ke dalam dari jalan utama untuk dapat melihat langsung.
"Iya sekarang tidak seramai dulu kalau mau liat jualan hewan kurban," kata dia.
Meski begitu, dirinya tetap berniat melihat langsung hewan kurban yang dijual. Tujuannya agar hewan dikurbankan benar-benar dalam kondisi sehat.
"Sebab kalau online hanya foto dan video tidak tahu real-nya, jadi saya tetap ke lokasi lihat langsung," jelasnya.
Bagaimana Aturan Penjualan Hewan Kurban?
Pemerintah memang memiliki aturan khusus kepada pedagang, penanggungjawabnya adalah Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP).
Mengutip situs resmi KPKP Jakarta Barat, para penjual harus memasarkan hewan yang sehat dan sudah diperiksa oleh tim dari pemerintah provinsi. Tujuannya, agar tidak ada hewan sakit yang dikonsumsi pembeli untuk dikurbankan.
"Penjual harus memiliki surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi daerah asal untuk penjualan hewan kurban. Mereka dapat mengajukan rekomendasi kepada POV (Pejabat Otoritas Veteriner) di daerah asal. Selanjutnya hewan diperiksa kesehatannya ke dokter hewan daerah setempat. Data hasil pemeriksaan dimasukkan ke dalam Isikhnas atau Integrasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional. Nantinya, pedagang akan mendapatkan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) terbaru," tulis situs tersebut.
Mengonfirmasi hal itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok menegaskan, penting membeli hewan kurban di lokasi yang telah diperiksa oleh petugas.
Menurut dia, hewan kurban wajib diperiksa oleh dokter hewan agar terjamin kesehatannya untuk memastikan hewan dijual layak sesuai syariat dan ketentuan kesehatan. Dia memastikan tidak ada tarif apa pun ketika pedagang mengurus perizinan terkait.
"Setiap tempat penjualan yang sudah diperiksa akan diberi stiker khusus sebagai penanda," kata Hasudungan seperti dikutip dari situs resmi pemberitaan Pemprov Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.
Terkait lokasi penjualan, Hasudungan menjelaskan kambing membutuhkan minimal ruang seluas 1,5 meter per ekor, dan untuk sapi, dua meter per ekor.
"Hewan juga harus ditempatkan di lokasi teduh, tidak terpapar hujan dan panas langsung, serta diberi pakan dan air yang cukup,” jelas dia.
Dia pun melarang hewan kurban untuk dijual tidak pada tempatnya. Khususnya menggunakan fasilitas umum atau fasilitas sosial milik publik.
"Jual hewan kurban hanya di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah. Jangan berjualan di trotoar, taman, atau fasilitas sosial dan umum lainnya,” tegas dia.
Penindakan Penjual Hewan Kurban Tak Sesuai Aturan
Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan, pihaknya akan terus menyisir setiap lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di ibu kota untuk menertibkan fasilitas publik dari para pedagang hewan kurban yang tidak pada tempatnya.
"Kita lakukan penertiban dan kita ingatkan lagi ke penjual kurban. Kalau secara berjenjang, kami ada tingkatan di kelurahan dan di kota administrasi, bila ada keluhan dari masyarakat terkait dengan penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk penjualan hewan kurban, maka biasanya koordinasi antara Lurah, Camat untuk peneguran karena memang tidak boleh juga menganggu fasilitas umum," tutur Satriadi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (3/6/2025).
Satriadi menegaskan, anggotanya hanya menegakkan aturan agar tidak ada penjual hewan kurban yang melanggar. Bukan bermaksud melarang apalagi mematikan rejeki para pedagang.
Solusinya, mereka bisa berjualan di zona yang memang dibolehkan seperti menggunakan lahan pribadi atau tanah pribadi hal itu diperbolehkan.
"Jadi selama pedagang tidak menggunakan fasos dan fasum atau tidak menggunakan pedestrian jalan, dia masuk ke dalam lahan pribadi, tanah-tanah pribadi, ya silakan saja. Ini kan juga hanya musiman ya, sampai tanggal ini sudah diberikan kesempatan mereka untuk bisa beribadah juga untuk menyediakan lahan yang penting tidak menggunakan fasilitas jalan. Jadi saya imbau juga mereka menjaga kebersihan dan tertib," harap Satriadi.
Berdasarkan laporan diterima Satriadi, penertiban penjualan hewan kurban sempat terjadi di Kembangan Baru, Jakarta Barat pada 26 Mei 2025. Dia menyatakan pihaknya memberi teguran dan imbauan agar lapak segera dipindahkan sebab tempat digunakan pedagang adalah zona hijau.
"Kami buat berita acara pemeriksaan (BAP), mengimbau ke pedagang agar memindahakan lokasinya dan kembali memasang larangan menggunakan fasos dan fasum untuk berjualan," tandas Satriadi.