Pemerintah Batal Beri Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Ini Alasannya

Pemerintah memutuskan batal memasukkan diskon tarif listrik ke dalam paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025. Berikut alasannya.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 02 Juni 2025, 18:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan batal memasukkan diskon tarif listrik ke dalam paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025. Hal ini dikarenakan proses penganggaran diskon tarif listrik jauh lebih lambat sehingga tak bisa dijalankan pada Juni-Juli 2025.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurut dia, diskon tarif listrik dialihkan ke bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja/buruh dan guru honorer dengan gaji dibawah Rp3,5 juta. Awalnya, besaran BSU Rp150.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja, dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan.

"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya," ujarnya.

 

Bantuan Subsidi Upah

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Sri Mulyani menyampaikan desain bantuan subsidi upah pernah dijalankan saat Covid-19. Dia menilai data penerima bantuan subsidi upah lebih akurat sehingga penyalurannya juga akan cepat.

"Waktu itu (Covid-19) data BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Sama seperti tadi data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap," tutur dia.

"Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," sambung Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi para pelanggan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 VA," kata Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/5/2025) dilansir Antara.

 

Tarif Listrik

Pada kesempatan terpisah, Menko Airlangga mengumumkan pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025.

Insentif itu yang diyakini dapat menjadi stimulus ekonomi nasional diberikan kepada kurang lebih 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan, tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya