Prabowo Beri Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 untuk Pekerja dan Guru Honorer, Cair Juni 2025

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan lima paket insentif ekonomi, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk para pekerja/buruh dan guru honorer.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 02 Juni 2025, 17:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan lima paket insentif ekonomi, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk para pekerja/buruh dan guru honorer. Bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum.

"Pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan nanti kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut yaitu BSU sebesar Rp 300.000 per bulan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dia menyampaikan BSU akan diberikan selama dua bulan yakni, periode Juni dan Juli 2025. Sri Mulyani menjelaskan BSU akan dicairkan pada Juni 2025 untuk dua bulan sekaligus.

"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp600.000 penyaluran juga akan diupayakan pada Juni," ujarnya.

 

Bantuan Subsidi Upah

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah untuk 565.000 guru honorer. Rinciannya, 288.000 guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277.000 guru Kementerian Agama.

"Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yaitu Rp600.000," tutur Sri Mulyani.

Adapun total anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp10,72 triliun. Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

Belaku Mulai 5 Juni 2025

Insentif ekonomi ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Berikut 5 paket insentif yang diberikan untuk masyarakat:

1. Diskon Transportasi

2. Diskon Tarif Tol

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

4. Bantuan Subsidi Upah

 

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya