Harga BBM Solar Subsidi Terbaru, Ini yang Berhak Membelinya

Ketahui harga terbaru BBM Solar subsidi per Januari 2025 dan kriteria lengkap penerimanya. Siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi ini?

oleh Septian DenyDiterbitkan 02 Juni 2025, 13:20 WIB
Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM di SPBU di Jakarta, Selasa (3/1/2023).Selain menurunkan harga Pertamax, pemerintah juga menurunkan harga Pertamax Turbo (RON 98) yang turun harga dari Rp15.200 per liter menjadi Rp14.180 per liter sejak penyesuaian harga terakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Per Januari 2025, harga BBM Solar subsidi di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 6.800 per liter. Harga ini jauh di bawah harga keekonomian yang berkisar antara Rp 14.600 hingga Rp 15.030 per liter, berdasarkan harga jual BBM Solar non-subsidi dari berbagai perusahaan. Selisih harga ini ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme subsidi.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BBM Solar subsidi ini? Kriteria penerima telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan penerapannya agar subsidi tepat sasaran.

Pemerintah juga berencana mewujudkan kebijakan BBM Satu Harga pada tahun 2027. Hal ini bertujuan untuk menciptakan harga BBM yang setara di seluruh Indonesia tanpa subsidi komoditas, melainkan langsung kepada individu yang berhak.

Kriteria Penerima BBM Solar Subsidi

Pemotor mengisi BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (15/6). Mulai tanggal 18 Juni-24 Juli, harga Pertamax menjadi Rp.8000 8000 yang berlaku di SPBU bertanda khusus yang tersebar di jalur mudik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Secara umum, berikut adalah kriteria penerima BBM Solar subsidi yang telah ditetapkan:

  • Transportasi Darat: Kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda > 6), serta mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah, dan pemadam kebakaran.
  • Transportasi Air: Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, dan kapal pelayaran rakyat/perintis (dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait).
  • Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (dengan verifikasi dan rekomendasi), serta pembudidaya ikan skala kecil (dengan verifikasi dan rekomendasi).

Pemerintah sedang menyempurnakan regulasi terkait penerima BBM Solar subsidi, termasuk kemungkinan kendaraan pribadi dengan kriteria tertentu. Pembatasan akses subsidi bagi kendaraan pribadi berkapasitas mesin besar dan masyarakat berpenghasilan tinggi menjadi fokus utama.

Sistem pendaftaran dan pembatasan pembelian, seperti melalui aplikasi MyPertamina, diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM Solar subsidi. Tujuannya adalah memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

Penyaluran Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemerintah berencana menerapkan kebijakan BBM Satu Harga pada tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan harga BBM yang setara di seluruh wilayah Indonesia.

Subsidi BBM nantinya akan diberikan langsung kepada individu yang berhak, bukan lagi melalui komoditas seperti bensin atau solar. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan distribusi subsidi berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

Saat ini, harga BBM di daerah terluar masih jauh lebih mahal dibandingkan di pulau Jawa. Pemerintah terus berupaya mengurangi disparitas harga bahan bakar antar wilayah melalui program BBM Satu Harga.

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya