Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Datangi Istana Negara, Adukan Permasalahan Hukum Krusial

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi mendatangi Istana Negara untuk mengadukan sejumlah persoalan permasalahan hukum yang dianggap krusial dan janggal kepada Presiden Prabowo Subianto.

oleh Tim NewsDiperbarui 28 Mei 2025, 23:50 WIB
Presiden Prabowo juga terlihat sempat melempar topi yang dikenakannya kepada peserta aksi perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri dari IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara mendatangi Istana Negara untuk mengadukan sejumlah persoalan permasalahan hukum yang dianggap krusial dan janggal kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (28/5/2025).

Pada kesempatan itu, mereka menyerahkan surat terbuka dengan melampirkan sebuah buku berjudul 'Memberantas Korupsi Sembari Korupsi'.

"Buku tersebut berisikan kumpulan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung)," ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Ronald Lobloby yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).

Petrus Selestinus menambahkan, surat terbuka serta buku tersebut membuktikan bahwa Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi sepenuhnya mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Kejagung.

"Niat mulia Presiden yang ingin mensejahterakan rakyat, dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dan/atau terjadi korupsi sembari melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Petrus.

Ronald bersama koordinator TPDI Petrus Seletinus, Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, dan Carel Ticualu dari Perakat Nusantara menyoroti sejumlah kasus yang mereka jadikan sebagai obyek percontohan 'Memberantas Korupsi Sembari Korupsi'.

 

Kasus Dugaan Korupsi

Misalnya, menurut Ronald, penanganan penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023

Dalam perkara itu, kata dia, Kejaksaan Agung RI mengklaim telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 193,7 Triliun dari lima komponen atau cluster.

"Akan tetapi ternyata lima komponen atau cluster kerugian negara tersebut tidak ada hubungannya dengan peran dan perbuatan para tersangka. Sampai hari ini Kejaksaan Agung tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar pada Ditjen Migas, apalagi ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ronald.

Di sisi lain, mereka juga menyoroti soal dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.

Sementara itu, dalam surat terbuka, mereka menyampaikan dugaan praktik dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batubara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5 Triliun.

Infografis Target dan Sasaran Program Cek Kesehatan Gratis Era Prabowo. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya