Prince hingga King, Ini Daftar Nama Bayi yang Dilarang di Selandia Baru

Hukum Selandia Baru melarang penggunaan nama yang ofensif, terlalu panjang, atau menyerupai jabatan tanpa alasan yang kuat.

oleh Benedikta Miranti T.VDiterbitkan 16 Mei 2025, 19:40 WIB
Ilustrasi bayi. (dok. Unsplash.com/Alex Pasarelu/@bellefoto)

Liputan6.com, Wellington - Selandia Baru kembali menolak sejumlah nama bayi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan pendaftaran resmi.

Nama 'King' kembali menduduki peringkat teratas dalam daftar nama yang ditolak oleh Registrar General negara tersebut, menurut surat resmi dari John Crawford-Smith, Penasihat Utama di Departemen Urusan Dalam Negeri.

Mengutip CNN, Jumat (16/5/2025), nama ini telah menjadi nama yang paling sering ditolak selama 14 tahun berturut-turut hingga tahun 2023, sebelum sempat digeser oleh 'Prince', yang kini berada di urutan kedua dalam daftar terbaru.

Selain 'King' dan 'Prince', nama-nama lain yang mengandung unsur kebangsawanan seperti 'Duke', 'Majesty', dan 'Emperor' juga masuk dalam daftar larangan. Hal ini disebabkan hukum di Selandia Baru mengatur bahwa nama bayi tidak boleh menyerupai gelar resmi atau jabatan, kecuali dengan justifikasi yang memadai.

Pada tahun 2024, sebanyak 60.000 kelahiran tercatat di Selandia Baru, dengan 38 permohonan nama ditolak. Menurut Undang-Undang Registrasi Kelahiran, Kematian, Pernikahan, dan Hubungan Tahun 2021, nama bayi harus:

  • Tidak menyinggung atau ofensif
  • Tidak terlalu panjang
  • Tidak mengandung angka maupun simbol
  • Tidak menyerupai gelar atau jabatan resmi tanpa alasan yang kuat

Meskipun Selandia Baru merupakan bagian dari Persemakmuran Inggris dan negara monarki konstitusional yang mengakui Raja Charles III sebagai kepala negara, tidak diketahui apakah 11 orang tua yang mengusulkan nama 'King' tersebut bermaksud untuk memberi penghormatan kepada raja.

Nama-nama turunan dari gelar kerajaan seperti 'Kingi', 'Kingz', 'Prinz', 'Prynce', dan 'Royallty' juga ditolak. Departemen terkait mempertimbangkan bagaimana suatu nama terdengar saat diucapkan serta persepsi masyarakat terhadap nama tersebut.

 

Nama Lain yang Dilarang

ilustrasi anak bayi/Photo by Kelly Sikkema on Unsplash

Selain nama-nama kerajaan, nama yang merujuk pada varietas ganja seperti 'Sativa' dan 'Indica' juga ditolak. Bahkan nama lama seperti 'Fanny', yang pernah populer, kini juga tidak disetujui.

Sebelum keputusan akhir dibuat, para orang tua diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan mereka memilih nama tersebut.

"Kami terus mendorong para orang tua untuk berpikir matang saat memilih nama. Nama adalah sebuah hadiah," tulis Crawford-Smith dalam suratnya.

Selandia Baru bukan satu-satunya negara dengan aturan ketat terkait penamaan bayi. Prancis pernah menolak nama 'Nutella' karena dianggap bisa memicu ejekan, sementara Swedia telah melarang nama seperti 'Superman', 'Metallica', dan kombinasi huruf dan angka yang tidak bisa diucapkan.

Di Amerika Serikat, perdebatan nama sering kali melibatkan orang dewasa. Seorang sopir bus sekolah di Illinois pernah diizinkan mengubah namanya menjadi 'In God We Trust', sementara pengadilan banding di New Mexico menolak permohonan pria bernama 'Variable' untuk mengubah namanya menjadi makian terhadap sensor.

Infografis Tahapan Tumbuh Kembang Bayi. (Dok: Liputan6.com/Trisyani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya