Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total utang masyarakat Indonesia yang tercatat melalui layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan PayLater, mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 22,78 triliun pada Maret 2025.
Dalam upaya mengatasi potensi masalah yang mungkin muncul akibat penggunaan layanan ini, OJK melakukan penyesuaian peraturan yang membatasi usia minimal pengguna BNPL.
Advertisement
Dikutip dari laman OJK, Selasa (13/5/2025), pembatasan usia minimal pengguna PayLater ini menjadi salah satu langkah penting dalam menguatkan pelindungan konsumen serta menghindari terjadinya jebakan utang (debt trap), yang kerap dialami oleh pengguna yang tidak memiliki pemahaman cukup tentang literasi keuangan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan di Indonesia.
Menurut ketentuan baru yang berlaku, layanan pembiayaan PP BNPL hanya dapat diberikan kepada individu dengan usia minimal 18 tahun atau mereka yang sudah menikah dan memiliki pendapatan bulanan minimal sebesar Rp 3.000.000.
Peraturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa hanya konsumen yang sudah cukup matang dan memiliki sumber daya finansial yang dapat menggunakan layanan tersebut tanpa menimbulkan risiko besar terhadap keuangan mereka.
Berlaku mulai Januari 2027
Penerapan ketentuan baru ini tidak hanya berlaku untuk akuisisi nasabah/debitur baru, tetapi juga untuk perpanjangan pembiayaan bagi pengguna yang sudah terdaftar. Batas waktu penerapan kebijakan ini dijadwalkan efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.
Selain itu, perusahaan-perusahaan yang menawarkan layanan BNPL diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan kepada para pengguna mereka terkait pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut.
Hal ini mencakup pengingat untuk selalu memperhatikan pencatatan transaksi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang memungkinkan pihak berwenang untuk memantau kondisi finansial nasabah.
OJK akan terus memantau pelaksanaan BNPL di lapangan
Adapun OJK juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan meninjau kembali kebijakan ini, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri PP BNPL yang terus berkembang.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk layanan keuangan berbasis teknologi ini, serta mendorong peningkatan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan keuangan pribadi yang lebih baik.