Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen akan melakukan penelusuran terhadap penyebab penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh sekitar 154 ribu wajib pajak (WP) pada tahun 2025.
Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengatakan hal ini menjadi perhatian karena meskipun telah diperpanjang hingga 11 April 2025, jumlah SPT yang diterima DJP hingga akhir April tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun lalu.
Advertisement
Diketahui, batas pelaporan SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2025, tetapi karena ada libur Lebaran. Akhirnya, DJP memperpanjang pelaporan tersebut.
Anak buah Sri Mulyani ini, menjelaskan pada 2025 jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah diperpanjang, tercatat sebanyak 14,053 juta SPT.
Meskipun jumlah ini masih cukup besar, namun ada penurunan dibandingkan dengan tahun 2024, yang mencapai 14,207 juta SPT. Penurunan ini tercatat sekitar 154 ribu SPT.
"Untuk WP Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, minus 1,21 persen," kata Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Suryo menjelaskan penurunan tersebut terjadi terutama pada wajib pajak orang pribadi. Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT pada tahun ini hanya mencapai 12,99 juta, berkurang sedikit dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 13,15 juta.
"Ini yang sedang coba kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," katanya.
Pelaporan WP Badan Meningkat
Meskipun ada sedikit penurunan untuk pelaporan WP orang pribadi, sedangkan jumlah WP badan yang melaporkan SPT justru sedikit mengalami kenaikan.
Kata Suryo, tahun ini, jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT adalah 1,05 juta, naik sedikit sebesar 0,49 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 1,04 juta.
"Jumlahnya (total SPT WP Badan dan WP Orang Pribadi), 2025 ini kami kumpulkan 14,053 juta sampai dengan akhir April. Sedangkan di 2024 14,207 juta SPT terkumpul. Jadi, selisih sekitar 154 ribu SPT yang coba kami lihat lagi, ini kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di 2025 ini," ungkapnya.
Total pelaporan SPT 2025
Dengan demikian, maka total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT pada 2025 adalah sebanyak 19,78 juta, yang terdiri dari 2,09 juta wajib pajak badan dan 17,68 juta wajib pajak orang pribadi.
Suryo juga menambahkan meskipun ada penurunan dalam jumlah pelaporan SPT, DJP akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan bahwa seluruh wajib pajak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.