Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Kamis (8/5/2025). Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan serta meningkatkan efisiensi lalu lintas di Jakarta.
Pada penerapannya, ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa adanya pembatasan ganjil genap.
Advertisement
Sistem ganjil genap ini tetap berdasarkan nomor pelat kendaraan, di mana, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap hanya dapat beroperasi pada tanggal genap.
Mengingat hari ini tanggal genap, Kamis (8/5/2025), maka hanya kendaraan dengan berpelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) yang bebas melintas, ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilarang.
Masyarakat diimbau agar lebih cermat memperhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan sebelum bepergian, terutama saat melintasi kawasan yang masuk dalam cakupan aturan tersebut.
Penerapan aturan ganjil genap ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 287 yang mengatur tentang sanksi pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan, termasuk ganjil genap, dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Selain itu, penerapan ganjil genap juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tertentu.
Kemudian, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pengawasan melalui pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penempatan petugas di lapangan.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan secara berkala guna menilai efektivitas penerapan aturan ganjil genap serta untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Pengendara diimbau untuk tidak mencoba menghindari aturan melalui jalur alternatif yang tidak semestinya, karena sistem ETLE kini semakin diperluas cakupannya.
Masyarakat Jakarta diimbau untuk memanfaatkan transportasi umum yang telah tersedia, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL, guna mendukung kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
7 Tips Berkendara Cerdas di Jakarta Saat Ganjil Genap
Berkendara di Jakarta bisa menjadi tantangan, terutama dengan aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan. Selain untuk mengurangi kemacetan, sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan memperlancar arus lalu lintas.
Namun, bagi pengendara yang tidak terbiasa, aturan ini bisa memicu kebingungannya. Agar perjalanan Anda tetap lancar dan bebas dari tilang, simak beberapa tips berkendara yang perlu diperhatikan saat melintas di kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap:
1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan
Sebelum berangkat, pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal yang berlaku. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat genap hanya boleh pada tanggal genap. Jangan sampai salah tanggal agar tidak terjebak tilang.
2. Manfaatkan Aplikasi untuk Cek Aturan
Gunakan aplikasi yang memberikan informasi terkait aturan ganjil genap. Beberapa aplikasi transportasi atau peta digital kini sudah menyediakan informasi terbaru mengenai waktu dan wilayah yang terkena aturan ini.
3. Pertimbangkan Transportasi Umum
Jakarta memiliki berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan untuk menghindari kerumitan aturan ganjil genap. TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL bisa menjadi alternatif yang lebih nyaman dan bebas hambatan.
4. Waspadai Jam Padat
Perhatikan jam-jam sibuk, terutama saat pagi dan sore hari. Jika memungkinkan, hindari bepergian pada jam-jam tersebut, karena kemacetan di area yang terkena ganjil genap bisa sangat parah.
5. Cek Kendaraan Anda
Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik, terutama bagian mesin dan sistem pendinginan. Kemacetan panjang sering terjadi pada jam-jam ganjil genap, jadi pastikan kendaraan Anda siap menghadapi perjalanan yang cukup lama.
6. Siapkan Rute Alternatif
Jika memungkinkan, cari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap, sehingga Anda bisa lebih fleksibel dalam perjalanan. Namun, tetap berhati-hati agar tidak terjebak di jalan yang lebih padat.
7. Pahami Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan denda yang cukup besar. Sebagai pengendara, pastikan Anda mematuhi aturan ini untuk menghindari denda maksimal sebesar Rp500.000.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan menerapkan beberapa tips berkendara di atas, Anda dapat menghindari sanksi serta perjalanan yang penuh stres di jalanan Jakarta.
Ingat, Jakarta menawarkan berbagai pilihan transportasi umum yang bisa menjadi solusi efisien dan bebas hambatan. Jadi, pilihlah mode transportasi yang tepat sesuai kebutuhan dan pastikan perjalanan Anda tetap nyaman dan aman. Selamat berkendara!