Liputan6.com, Jakarta - Isu mafia tanah kemabli mencuat. Kali ini dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang karena ulah mafia tanah.
Usai viral sejak awal pekan lalu, kasus penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon telah mendapatkan berbagai inisiatif penyelesaian.
Advertisement
Jalur hukum tetap ditempuh tim hukum Mbah Tupon hingga keluarnya keputusan pengadilan untuk mempercepat pemulihan sertifikat diduga digelapkan sejak 2021.
Ketua tim hukum 'Pembela Mbah Tupon', Sukiratnasari menjelaskan sebelas pengacara termasuk dari Pemkab Bantul akan membantu dan mengawal proses hukum kasus yang sudah masuk ranah tindak pidana administrasi penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Kami tetap on track pada jalur hukum dan sudah masuk penyidikan terlapor oleh Polda DIY. Kami tetap lurus, karena kami ingin mengusut siapa yang salah?," ujar Sukiratnasari.
Menurut Kiki, panggilan Sukiratnasari, ada pihak yang mewakili kelima terlapor ingin mengajukan proses keadilan restoratif (Restorative Justice). Namun tim kuasa hukum bersikukuh kasus ini harus sampai ke pengadilan agar memiliki bukti ini merupakan tindak pidana.
Selain itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menawarkan Mbah Tupon untuk tinggal di rumah dinas Bupati demi keamanan dan mencegah tindakan intimidasi.
"Mbah Tupon itu kita tawari untuk tinggal di rumah dinas Bupati kalau selama di rumah keseharian dirasa kurang aman, kurang nyaman," kata Bupati Halim di Bantul.
Tak hanya itu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta juga mempercepat penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
"Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Menurut Anggoro, penyidik akan mengklarifikasi pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah proses naik ke tahap penyidikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga angkat bicara. Dia memastikan telah memblokir sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tupon.
Berikut sederet respons atau pernyataan sejumlah pihak terkait sengketa tanah Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Restorative Justice dari Terlapor
Ketua tim hukum 'Pembela Mbah Tupon', Sukiratnasari menjelaskan sebelas pengacara termasuk dari Pemkab Bantul akan membantu dan mengawal proses hukum kasus yang sudah masuk ranah tindak pidana administrasi penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Kami tetap on track pada jalur hukum dan sudah masuk penyidikan terlapor oleh Polda DIY. Kami tetap lurus, karena kami ingin mengusut siapa yang salah?," ujar Sukiratnasari.
Menurut Kiki, panggilan Sukiratnasari, ada pihak yang mewakili kelima terlapor ingin mengajukan proses keadilan restoratif (Restorative Justice). Namun tim kuasa hukum bersikukuh kasus ini harus sampai ke pengadilan agar memiliki bukti ini merupakan tindak pidana.
"Keputusan pengadilan yang sudah inkrah akan bisa dipergunakan untuk memulihkan sertifikat Mbah Tupon," paparnya.
Usai berkunjung, baik Dyah Pitaloka maupun Esti Wijayati mengapresiasi seluruh pihak dan masyarakat di lingkungan Mbah Tupon yang sepenuhnya memberi dukungan serta memback-up. Ini menjadi bukti bagaimana masyarakat memiliki rasa gotong royong dan kepedulian yang tinggi.
"Benar, kasus ini berawal dari kepercayaan Mbah Tupon pada seseorang. Namun saya kira proses pemberian kredit oleh perbankan juga harus dilakukan detail dalam verifikasi dan identifikasi pemohon. Baik terhadap dokumen maupun kemampuan bayar," ungkapnya.
Dalam berbagai kesempatan, Mbah Tupon hanya berharap sertifikat seluas 1.655 yang rencananya dipecah empat bidang, satu untuk dirinya dan ketiga anaknya, bisa kembali seperti semula.
2. Sering Kedatangan Tamu Tak Dikenal, Bupati Tawarkan Mbah Tupon Tinggal di Rumah Dinas
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menawarkan Mbah Tupon, korban sengketa tanah warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tinggal di rumah dinas Bupati demi keamanan dan mencegah tindakan intimidasi.
"Mbah Tupon itu kita tawari untuk tinggal di rumah dinas Bupati kalau selama di rumah keseharian dirasa kurang aman, kurang nyaman," kata Bupati Halim di Bantul.
Bupati mengatakan, penawaran terhadap keluarga Mbah Tupon untuk tinggal di rumah dinas Bupati itu karena, sejak kasus tanah tersebut viral beberapa hari lalu, Mbah Tupon sering kedatangan orang lain yang tidak bisa dipastikan maksud dan tujuannya baik atau tidak.
"Mbah Tupon ini pagi sampai malam kedatangan tamu, dan kita tidak tahu tamu tamu ini semuanya bermaksud baik atau tidak, kita tidak tahu, membuat dia merasa tertekan mungkin, barangkali ada yang menekan ada yang mengancam," katanya, dikutip Antara.
Meski demikian, kata dia, untuk sementara ini Mbah Tupon yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf beserta istri dan anaknya masih tetap ingin tinggal di rumah yang berada dalam satu kawasan tanah sengketa.
Bupati Bantul mengatakan, Pemkab Bantul akan 'all out' untuk membela Mbah Tupon untuk bisa mendapatkan hak haknya kembali, setelah sertifikat tanah miliknya berganti nama orang lain dan dijadikan agunan kredit di lembaga bank, tanpa sepengetahuannya.
"Kami sudah membentuk tim hukum yang langsung diketuai Kepala Bagian Hukum. Tim hukum ini akan melakukan investigasi, mengungkap fakta yang seterang-terangnya untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja. Karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi," katanya.
Lebih lanjut terkait proses lelang tanah karena ternyata oknum yang mengagunkan sertifikat itu tidak membayar kredit, Bupati mengatakan akan menghentikan tahapan lelang aset tersebut, sehingga tim hukum Pemkab Bantul akan berkomunikasi dengan lembaga terkait.
"Kita tim hukum akan mencegah, kita surati lembaga keuangan. Ini kan perlu cepet-cepetan, kita harus perlu bergerak cepat agar lembaga terkait tidak mengambil keputusan yang rentan salah," terang dia.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
3. Polda DIY Sebut Semua Sudah Dipantau
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul.
"Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Menurut Anggoro, penyidik akan mengklarifikasi pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah proses naik ke tahap penyidikan.
"Nanti prosesnya akan kami informasikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam penggalian penyelidikan nanti akan naik atau tidak ke proses penyidikan berikutnya," ujarnya, dikutip Antara.
Kasus ini bermula dari pengalihan hak atas sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon yang diketahui tiba-tiba atas nama orang lain. Tanah tersebut kemudian dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuan keluarga.
Hingga kini, kepolisian telah memeriksa sebelas orang saksi dari pihak pelapor, sementara pihak terlapor akan diperiksa pada tahap perkembangan berikutnya.
Meski kantor notaris yang diduga terlibat kini tutup, dia memastikan keberadaan pihak terkait masih terpantau dan belum ada indikasi melarikan diri.
"Semua sudah dipantau sudah dideteksi keberadaan yang bersangkutan, proses akan kami percepat," terang Anggoro.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kawan media juga akan membantu bagaimana proses ini berjalan dengan cepat. Silakan diawasi proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polda DIY," tegas Anggoro.
4. Kanwil BPN Segel Sertifikat Tanah Mbah Tupon
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memblokir sertifikat hak milik atas nama IF yang sebelumnya tercatat milik seorang lansia buta huruf di Bantul, bernama Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon.
Pemblokiran dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sebagai tindak lanjut laporan sengketa yang tengah diselidiki oleh Polda DIY.
Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto menjelaskan, pemblokiran tersebut bersifat internal dan diberlakukan untuk menghentikan sementara seluruh proses administrasi terhadap tanah bersangkutan. Hal ini mencakup larangan atas proses peralihan hak dan pelelangan sampai ada kepastian hukum.
"Status tanah tersebut kami bekukan sementara. Seluruh aktivitas administrasi kami setop sampai ada hasil penyelidikan yang sah," kata Dony dikutip dari Antara, Selasa 29 April 2025.
Kasus ini bermula dari permintaan klarifikasi terkait sertifikat hak milik Nomor 24451 yang disampaikan oleh ATR/BPN Kabupaten Bantul kepada Kanwil BPN DIY.
Dalam menanggapi kasus ini, Dony menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjelaskan isi akta kepada pemilik tanah, terutama kepada masyarakat yang tidak mampu membaca atau menulis.
"Jika pemilik akta tidak bisa membaca, maka PPAT wajib menjelaskan secara lisan, bahkan dalam bahasa daerah seperti bahasa Jawa, agar tidak terjadi kesalahpahaman," ucap Dony.
Ia juga menambahkan, proses penandatanganan akta jual beli wajib melibatkan dua orang saksi untuk memastikan validitas transaksi.
5. Menteri ATR/BPN Angkat Bicara, Pastikan Telah Blokir
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan telah memblokir sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tupon, warga Bantul Yogyakarta hingga pemeriksaan oleh kepolisian selesai.
"Sertifikat sekarang sudah di blokir agar tidak bisa dipakai proses jual beli. Karena sekarang sedang ditangani kepolisian," kata Menteri Nusron usai peresmian integrasi data di Puspemkot Tangerang Rabu, dikutip Antara.
Menteri Nusron juga memastikan jika kasus Mbah Tupon sudah ditangani dengan naik. Saat ini pihak debitur sudah diadukan kepada polisi.
Ia menjelaskan jika kasus ini berawal saat Mbah Tupon diminta untuk tanda tangan berkas yang tidak diketahui isinya dan ternyata itu adalah pengalihan hak.
Setelah pihak tersebut mendapat tanda tangan pengalihan, lalu dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).
"Intinya adalah penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kita sudah libatkan kepolisian agar tak ada mafia tanah," terang Menteri Nusron.
Nusron memastikan, bila status tanah sertifikat hak milik atas nama IF yang sebelumnya tercatat atas nama lansia buta huruf, Tupon, sudah dibekukan atau diblokir. Hal ini dilakukan, agar tak ada yang bisa menyalahgunakan tanah tersebut, dan merugikan lansia yang akrab disapa Mbah Tupon.
"Sudah diadukan ke Polisi si debiturnya. Kita sudah kerjasama dengan PNm MPDAL Ventura. Sekarang sudah kita blokir dan sertifikat tersebut sedang diurus agar tidak bisa diperjualbelikan untuk pengamanan dulu,"ujar Menteri Nusron, saat ditemui awak media di kawasan Pemkot Tangerang, Rabu 30 April 2025.
Nusron pun menceritakan sekilas kronologi yang merugikan Mbah Tupon di Bantul Yogyakarta tersebut, yang kemudian viral di media sosial.
"Jadi, mbah Tupon ini kan disuruh tanda tangan, dia enggak tahu tandatangannya itu apa, ternyata tandatangannya ini pengalihan hak. Dari pengalihan ini dijaminkan ke PNM, yang sekarang sudah kita blokir," tandas Nusron.
6. Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Sertifikat Dikembalikan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah memblokir sertifikat hak milik dalam kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon.
"Terima kasih juga khususnya untuk Kementerian ATR/BPN yang langsung juga memblokir sertifikat yang diagunkan sebagai jaminan kredit ke PNM (Permodalan Nasional Madani) Ventura Capital," kata Rieke Diah Pitaloka usai mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu 3 Mei 2025, dilansir Antara.
Kunjungan Rieke bersama anggota DPR RI M.Y. Esti Wijayati itu juga untuk menyerahkan surat blokir internal dari Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat hak milik (SHM) Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah Mbah Tupon.
"Dengan adanya pemblokiran ini, pihak yang mengaku sebagai pemilik sertifikat atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon tidak lagi dapat melanjutkan proses pengalihan atau pelelangan atas tanah tersebut," kata Rieke.
Politikus PDIP itu juga mengapresiasi langkah Ventura Capital, anak perusahaan PNM yang memberi kredit kepada debitur yang menjaminkan agunan sertifikat tanah tersebut, yang langsung menghentikan proses lelang sertifikat, meski telah dinyatakan sebagai kredit macet.
"Jadi, tidak ada yang tidak bisa Indonesia, dengan dibantu oleh TNI/Polri juga semua unsur yang ada di sini, alhamdulillah semua masalah, kalau kita solid, kita bareng-bareng bisa menyelesaikan," ucap Rieke.
Rieke mengatakan ada indikasi kuat praktik penipuan dalam proses pengagunan sertifikat milik Mbah Tupon ini, namun pihak perbankan dalam setiap menggulirkan kredit pasti memiliki SOP yang harus dilewati.
Oleh karena itu, Rieke mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan penipuan, terlebih praktik-praktik curang kepada kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia dengan tingkat literasi hukum dan administrasi yang terbatas.
"Intinya adalah 'lu jangan nipu orang, kurang ajar, orang tua ditipu'. Balikin sertifikat Mbah Tupon, balikin!" kata Rieke.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban mafia tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
7. Pimpinan DPR Yakin Polisi Bisa Selesaikan Kasus Mbah Tupon
Kasus yang dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi perhatian. Pasalnya, hal ini dikaitkan dengan dugaan mafia tanah yang di mana membuat tanahnya seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bisa menindaklanjuti hal ini.
"Saya minta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus ini. Jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah," kata dia dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.
Politikus NasDem ini yakin pihak Polda DIY bisa menyelesaikan dengan cepat.
"Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat," ungkap Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut kasus yang dialami Mbah Tupon bisa terjadi dengan siapa saja.
"Mereka ini rata-rata sudah tua, ahli waris, yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan," jelas dia.
Sahroni pun menegaskan, pemerintah harus bisa memberikan edukasi ke masyarakat.
"Di satu sisi harus edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi harus tegas terhadap para mafia tanah," tutup dia.
Senada, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MY Esti Wijayati, siap mengawal proses hukum penyelesaian kasus tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
MY Esti dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengunjungi keluarga Mbah Tupon, lansia yang jadi korban mafia tanah, Sabtu 3 Mei 2025. Kedatangan keduanya untuk memberikan ketenangan kepada Mbah Tupon dalam menghadapi proses penyelesaian masalah.
"Tentu saja, selain memberikan ketenangan kepada Si Mbah, kita tetap akan mengawal bagaimana supaya nanti proses percepatan untuk bisa sertifikat tanah ini kembali kepada Mbah Tupon, atas nama Mbah Tupon akan bisa berjalan," kata Esti dilansir Antara.
Esti mengatakan, berbagai pihak yang peduli akan mengikuti proses-proses hukum, termasuk sidang di pengadilan yang akan berjalan dalam rangka pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon.
Menurut Esti, terkait kasus Mbah Tupon ini ada pelajaran penting yang perlu diperhatikan, yaitu pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit.
"Kasus ini berawal dari kepercayaan. Proses-proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan saat memberikan pinjaman harus benar-benar detail. Tidak hanya melihat sertifikatnya, tetapi juga harus melakukan verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh," kata anggota DPR Fraksi PDIP.
Esti juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi kelompok rentan yang mungkin mengalami keterbatasan dalam membaca atau memahami dokumen-dokumen legal.
"Kalau orang buta huruf, harus ada yang membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa," kata Esti.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kasus Mbah Tupon ini, kata Esti, menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih hidup kuat di tengah masyarakat Yogyakarta.
"Sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta, saya berterima kasih. Ini pelajaran tentang bagaimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu yang tidak benar, menjaga dan mem-backup supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi," jelas Esti.